DENPASAR, Balipolitika.com– Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P meninjau TPA Suwung, TPST Tahura I, TPST Tahura II, TPST Kertalangu di Kota Denpasar serta melakukan kunjungan kerja ke pengelolaan sampah TOSS Center di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan dan Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda, Kabupaten Klungkung, Jumat, 17 April 2026.
Dalam tinjauannya di TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II, Hanif Faisol Nurofiq dan Koster yang didampingi oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melihat langsung pengelolaan sampah organik dan an-organik yang dikerjakan secara sistematis oleh puluhan pekerja di TPST.
Menteri Lingkungan Hidup RI menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung karena dalam kurun waktu sebulan mampu memilah sampah lebih dari 50 persen.
Semangat ini dimintanya tidak boleh kendur dan terus meningkatkan kapasitas TPST.
“Sampai saat ini, pengelolaan sampah di TPST terus kita pantau, karena itu TPST Tahura I kita minta ditingkatkan kapasitasnya menjadi 200 ton per hari dan TPST Tahura II menjadi 100 ton per hari,” pesan Menteri LH seraya menjelaskan alat-alat yang sudah datang.
“Saya yakin akhir bulan Juli sampah bisa ditangani dengan baik,” imbuhnya.
Selain memberikan perhatian terhadap TPST, Menteri Lingkungan Hidup juga berharap agar Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung meningkatkan kapasitas TPS3R.
“Untuk di kawasan Denpasar – Badung, kami minta kapasitas pengelolaan sampah di TPS3R ditingkatkan. Kemudian terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi yang melanggar aturan pemilahan sampah, saya minta Pangdam IX Udayana, Kejati Bali, Kapolda Bali, dan Kasi Intel agar mendukung sepenuhnya dari Bupati/Wali Kota untuk segera mempertajam pelaksanaan Tipiring, karena tidak adil, bilamana masyarakat yang sudah pilah, tidak dilindungi dengan perlindungan hukum, pada saat ada yang tidak pilah,” tegas Hanif Faisol Nurofiq didampingi Koster di TPA Suwung.
Mengakhiri kunjungannya di TPA Suwung dan TPST Tahura I – TPST Tahura II, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan pihaknya akan mendatangi semua TPA di Bali.
Ia juga meminta Koster untuk memanggil semua Bupati/Wali Kota se-Bali tanpa terkecuali agar diingatkan untuk mengakhiri praktik open dumping.
“Jadi, ini kita maknai sebagai upaya bersama dalam menyelesaikan sampah tidak hanya di Bali, namun kami menggunakan kewenangan yang diberikan Undang – Undang untuk memaksa kita semua mengakhiri open dumping diseluruh tanah air,” tegasnya.
Usai meninjau TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II di Kota Denpasar, Menteri Lingkungan Hidup RI bersama Gubernur Bali langsung bergerak ke Kabupaten Klungkung melihat kondisi pengelolaan sampah TOSS Centre di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan dan Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda.
Setibanya di TOSS Center, kehadiran Menteri Lingkungan Hidup bersama Gubernur Bali disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana.
Rombongan lalu melihat kondisi TOSS Center yang telah melakukan pengolahan sampah organik sampai menjadi pupuk.
Kata Sekda Klungkung, hasil pupuk organik yang diolah ini diberikan kepada petani secara gratis.
Selain pupuk organik, Menteri Lingkungan Hidup kemudian menyoroti tumpukan sampah plastik dan an-organik di bagian Selatan TOSS Center.
Atas kondisi itu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq meminta Sekda Klungkung untuk menjaga kawasan TOSS Centre agar tidak ada open dumping.
Ia juga meminta Pemerintah Klungkung untuk terus menyosialisasikan ke masyarakat melakukan pemilahan sampah.
“Ini cukup terpilah, kalau tercampur akan tambah parah lagi. Kalau bisa dijaga di hulunya, agar lebih murah anggaran dalam kelola sampahnya. Untuk tumpukan sampah ini harus ditangani, agar tidak ada potensi kerusakan lingkungan. Jadi seluruh Bali sampai bulan Agustus ini agar mengakhiri open dumping,” tutupnya sembari langsung menuju ke Embung Tukad Unda, Klungkung untuk melihat Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos. (bp/ken)













