BADUNG, Balipolitika.com– Setahun dipenjara di rumah sendiri, warga adat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung tetap mengedepankan “kepala dingin” setelah surat resmi mereka diabaikan sejak Februari 2025 hingga akhirnya mengadu ke DPRD Bali, Senin, 22 September 2025.
Pasca terbit Surat Rekomendasi DPRD Bali yang intinya mendorong stakeholder terkait mengembalikan kondisi seperti semula pasca pemasangan tembok September 2024 lalu, warga tetap memilih mengedepankan kedamaian.
Termasuk saat mereka tak dilibatkan dalam pertemuan antara Manajemen GWK dipimpin oleh Komisaris Utama PT GAIN), Sang Nyoman Suwisma bertemu Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jaya Sabha, Selasa, 30 September 2025; “kepala dingin” tetap dikedepankan.
Namun, sikap “kepala dingin” ini ternyata membuat mereka kembali disudutkan pihak Manajemen GWK.
Pasalnya, Manajemen GWK ternyata ogah membongkar akses utama Jalan Magada yang berlokasi di pintu selatan pintu masuk ke kawasan tersebut.
Hal ini tersurat dalam surat bernomor 005/Cor.Leg/GAIN/X/2025 dengan lampiran 2 lembar peta yang ditujukan Manajemen GWK tertanggal 6 Oktober 2025 kepada Bupati Kabupaten Badung dengan tembusan kepada Kasat Pol PP Badung, Kapolsek Kuta Selatan, Babinsa Desa Adat Ungasan, Perbekel Desa Ungasan serta ditandatangani cap basah oleh Direktur PT Garuda Adhimatra Indonesia, Joseph Sanusi Tjong.
Alih-alih membongkar tembok akses utama Jalan Magada sesuai rekomendasi DPRD Bali, Manajemen GWK sesuai surat tersebut malah mengusulkan jalan milik masyarakat sebagai pengganti akses tersebut.
Tanpa melibatkan masyarakat dinas dan adat Desa Ungasan, Manajemen GWK bahkan mengklaim usulan membuka jalan milik masyarakat itu sebagai solusi konkrit di hadapan Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Bahkan, Joseph Sanusi Tjong dalam surat bernomor 005/Cor.Leg/GAIN/X/2025 mengklaim usulan “mengorbankan” jalan masyarakat adat itu sudah disetujui oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa serta jajaran lain yang hadir di Jaya Sabha.
Merespons sikap Manajemen GWK yang dinilai “plintat-plintut” dan melanggar kesepakatan tahun 2000 dan 2007 itu, Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan tentang Pagar Beton oleh Manajemen GWK bernomor 06.1/DAU/X/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 menyiratkan bahwa masyarakat 15 banjar adat dan 14 banjar dinas akan melawan sikap GWK yang dinilai “sewenang-wenang”.
Dalam pertemuan besar di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, 11 Oktober 2025, hasil Berita Acara Parum Prajuru Desa Adat Ungasan itu disampaikan secara luas kepada masyarakat 15 banjar adat dan 14 banjar dinas serta awak media bertempat di Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, 11 Oktober 2025 malam.
Bendesa Adat Ungasan sekaligus Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa menyampaikan 10 poin hasil kesimpulan rapat tersebut.
Pertama, keputusan parum/rapat Prajuru Desa Adat Ungasan bersama lembaga dinas mendorong rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Badung agar GWK membongkar serta memindahkan pagar beton ke sisi utara dan timur baik di lingkar timur maupun di lingkar barat agar letak dari pagar beton tersebut berada di dalam Kawasan GWKsehingga tidak menutup akses jalan menuju rumah penduduk secara keseluruhan.
Kedua, jika management GWK tidak melaksanakan rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Badung, Kelian Desa Adat Ungasan, Perbekel Ungasan, beserta Lembaga adat dan dinas, tokoh masyarakat yang terdiri dari 14 banjar dinas dan 15 banjar adat sepakat untuk menyampaikan aspirasi/pernyataan sikap melalui jumpa pers mengundang wartawan media cetak/elektronik agar Management GWK mematuhi rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang telah disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Badung untuk membongkar secara keseluruhan sesuai dengan aspirasi masyarakat Ungasan, baik di lingkar timur maupun di lingkar barat.
Ketiga, setelah kami melakukan pernyataan sikap melalui rilis pada media cetak/elektronik dan PT GAIN/GWK tidak melakukan pembongkaran sesuai dengan aspirasi masyarakat dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Bali, maka seluruh masyarakat Desa Ungasan beserta lembaga adat dan dinas, tokoh masyarakat yang terdiri dari 14 banjar dinas dan 15 banjar adat akan menduduki pintu gerbang GWK.
Keempat, selama GWK tidak membongkar sepenuhnya pagar yang telah dibuat, pemerintahan desa dinas maupun pemerintahan desa adat agar tidak menandatangani izin kegiatan yang dilakukan oleh PT. GAIN/GWK di Desa Ungasan.
Kelima, keputusan Paruman Desa Adat tanggal 4 Oktober 2025 menolak rencana GWK untuk mengalihkan jalan alternatif menuju rumah penduduk termasuk tetap menyediakan akses jalan menuju Sekolah SD8 yang sudah ada dari semenjak Sebelum adanya GWK.
Keenam, Management PT. GAIN/Garuda Wisnu Kencana Bali agar dikemudian hari tetap menjaga kebersamaan dengan Masyarakat serta Masyarakat lokal mendapat kepastian hukum dan tidak lagi ada penutupan akses jalan ke rumah penduduk dengan tidak memandang adanya pergantian Management GWK, pergantian bupati ataupun pergantian gubernur.
Ketujuh, masyarakat Ungasan juga menyesalkan data informasi tentang keberadaan Jalan Lingkar Timur dan Barat GWK yang disampaikan oleh BPN Badung dengan BPN Kanwil Provinsi Bali, terjadi perbedaan penyampaian data sehingga ini menunjukkan kepada masyarakat dan kepada publik, terkesan tidak adanya koordinasi dan tidak sinkron antar lembaga instansi.
Kedelapan, sesuai dengan berita acara tanggal 3 September 2007 sudah dijelaskan bahwa ada badan jalan dan Pemkab Badung sudah pernah melakukan pengaspalan jalan, baik lingkar timur maupun barat.
Kesembilan, jika para pihak tidak melepaskan tanahnya untuk kepentingan umum, maka pemerintah Kabupaten Badung tidak akan melakukan pengaspalan jalan.
Kesepuluh, Manajemen GWK harus patuh kepada PP. No. 18 TH 2021 Pasal 43 huruf a, yaitu tentang dilarang mengurung atau Menutup Pekarangan atau bidang tanah Lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air.
Pertemuan yang diawali persembahyangan bersama ini mengundang Kelian Sabha Pemangku dan 25 orang angga pemangku, Mangku Parahyangan Desa, tokoh masyarakat, Prajuru Desa Adat Ungasan, Angga Kerta Desa Adat Ungasan, Angga Sabha Desa Adat Ungasan, BPD Desa Ungasan, LPM Desa Ungasan, Karang Taruna Desa Ungasan, Kelian Banjar Adat se- Desa Adat Ungasan, Kelian Banjar Dinas se-Desa Ungasan, Kelian Sekaa Teruna se-Desa Adat Ungasan, Pengurus LPD Desa Adat Ungasan, Prajuru Pecalang/ Bakamda, Perangkat dan Staf Desa Ungasan, serta Kasatgas Linmas Desa Ungasan. (bp/ken)













