PROGRESS: Tim kuasa hukum dari Gopta Law Firm, saat mendampingi IMS dan Keluarga ke Polda Bali. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, diketahui telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka atas dugaan kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), terkait sanksi adat Kasepekang berujung pengusiran yang menimpa satu keluarga di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
Informasi adanya penetapan tersangka dalam kasus Kasepekang Desa Adat Telaga tersebut disampaikan secara langsung oleh Kadek Eddy Pramana, Koordinator Tim Kuasa Hukum IMS (korban Kasepekang Desa Adat Telaga) dan keluarga, melalui sambungan telepon ia mengatakan penetapan dua orang tersangka ditegaskan langsung oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bali pasca dilakukannya gelar perkara, memastikan kesesuaian bukti-bukti yang mengarah adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah terlapor, merupakan oknum perangkat desa Desa Adat Telaga terkait sanksi adat Kasepekang berujung pengusiran terhadap IMS dan keluarga.
“Kemarin berdasarkan informasi dari penyidik, mereka telah melakukan gelar perkara terkait laporan kita. Dari hasil gelar perkara tersebut, laporan kita akhirnya naik ke sidik (Penyidikan, red). Informasinya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi siapa saja yang ditetapkan kita masih belum tahu pasti,” ungkap pria yang akrab disapa Dek Eddy tersebut kepada wartawan Bali Politika melalui sambungan telepon, Rabu, 30 Juli 2025.
Lebih lanjut Kadek Eddy menjelaskan, bahwa informasi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka Kasepekang Desa Adat Telaga belum diketahui secara detail. Hingga saat ini, piihaknya juga masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Bali.
“Siapa yang ditetapkan tersangka nya itu kami masih belum tahu infonya. Kami juga masih menunggu SPDP dari penyidik,” lanjutnya.
.Mengetahui laporan kasus kliennya ditindaklanjuti, mewakili tim kuasa hukum Gopta Law Firm Kadek Eddy mengapresiasi profesionalisme yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Ia juga berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat adat di Bali, agar kedepan tidak ada lagi ada upaya-upaya Abuse Of Power (Kesewenang-wenangan) dilakukan para oknum dengan mengatasnamakan desa adat di Bali.
“Pertama saya mengapresiasi kepada tim penyidik, memastikan bahwa kasus ini tetap bergulir. Lain hal, kami harap kasus ini bisa menjadi pelajaran kepada oknum-oknum yang memiliki kekuasaan di desa adat agar berhati-hati dalam menerapkan hukum adat, khususnya kasepekang yang dilakukan secara sewenang-wenang,” pungkasnya.

Sementara, saat wartawan Bali Politika berusaha memvalidasi adanya informasi penetapan tersangka tersebut ke Polda Bali, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatssApp (WA), hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., belum merespon pertanyaan chat dari wartawan yang bertugas. (bp/gk)













