DENPASAR, Balipolitika.com– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan pentingnya kegiatan perompesan pohon secara rutin sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tata dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari.
Ia menegaskan bahwa perompesan pohon harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat.
“Kami rutin melakukan penataan dan perawatan pohon di sepanjang jalan utama, namun perompesan pohon di pekarangan pribadi menjadi tanggung jawab pemilik lahan,” jelasnya.
Ia menyebutkan ada sebanyak 27 orang bertugas setiap hari yang melayani perompesan pohon perindang.
Selain melaksanakan rutinitas, petugas juga bergerak saat ada permohonan masyarakat untuk perompesan pohon di fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintah, setra, dan pura.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat secara proaktif melakukan perompesan mandiri, terutama terhadap pohon-pohon rindang yang berpotensi membahayakan saat diterpa angin kencang.
“Kami mendorong keterlibatan masyarakat untuk merawat pohon di pekarangan mereka sendiri. Ini bukan hanya untuk estetika, tapi juga demi keselamatan bersama,” imbuhnya.
DLHK Kota Denpasar telah menjadwalkan pemangkasan rutin terhadap pohon-pohon perindang di bawah kewenangannya, seperti pohon angsana, bungur, asam jawa, tabebuya, dan bintaro yang banyak ditemui di bahu jalan kota.
Meski begitu pihaknya tetap siap untuk bergerak jika terjadi pohon tumbang di Kota Denpasar.
Seperti kejadian pohon mangga yang tumbang di pekarangan warga di Jalan Kembang Matahari I, Senin, 9 Juni 2025.
Petugas dengan sigap melakukan evakuasi pohon tumbang dengan memotong kecil-kecil batang pohon agar bisa segera diangkut.
Penanganan insiden pohon tumbang di Jalan Kembang Matahari I menunjukkan sinergi yang baik antara DLHK, BPBD, Kelurahan Kesiman, serta unsur masyarakat setempat.
Pihak villa sebagai pemilik lahan juga telah menyatakan kesiapan untuk melakukan penanganan lanjutan di area tersebut.
DLHK mengingatkan warga yang menemukan pohon rawan tumbang atau sudah tumbang agar segera melapor ke BPBD atau DLHK Denpasar untuk ditangani secepatnya. (bp/ken)