DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 yang menerangkan bahwa mulai 1 Agustus 2025 TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin menyebut kebijakan itu dilakukan karena volume sampah yang masuk ke TPA Suwung terus meningkat dari tahun ke tahun.
Secara berurutan volume sampah dimaksud adalah 1.030.000 meter kubik (m3) pada tahun 2017, meningkat menjadi 1.098.000 m3 pada 2018, lalu 1.147.000 m3 pada 2019; 1.376.000 m3 pada 2020; dan 1.660.000 m3 pada 2021.
Pasca pandemi Covid-19, tepatnya pada tahun 2022 volume sampah di TPA Suwung meroket menjadi 2.321.169 m3 atau 580.290,6 ton lalu berhasil ditekan lebih dari setengahnya di tahun 2023 menjadi 891.120 m3 atau 222.780 ton.
Terakhir pada tahun 2024, volume sampah yang masuk ke TPA Suwung sebanyak 1.096.100 meter kubik atau 274.025 ton.
Tak terima TPA Suwung ditutup untuk sampah organik, puluhan mocin pengangkut sampah menyerbu Kantor Gubernur Bali, Senin, 4 Agustus 2025.
Mocin ini sengaja dijejer di depan Kantor Gubernur Bali oleh pengendara pasca ditolak membuang sampah di TPA Suwung.
Para petugas pengangkut sampah itu berkumpul untuk meminta solusi karena sejak 1 Agustus 2025 mereka tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPA Regional Suwung.
Sejak pukul 10.00 hingga pukul 12.00 Wita, mocin terus berdatangan dan ditinggal berjejer tanpa pengendaranya.
Seorang petugas bernama Wayan Sanu mengatakan mereka melakukan aksi spontanitas untuk minta solusi.
Pasalnya, mocin pengangkut sampah tidak diizinkan masuk membuang sampah TPA Suwung.
“Kami bukan demo, tapi minta solusi. Ke mana kami harus buang sampah?” tanyanya sembari menyebut mocin-mocin dikendarai oleh para petugas pengangkut sampah ini dari Batuyang, Denpasar.
Saat mocin dilarang, para sopir ini mempertanyakan kenapa truk swakelola tetap bisa membuang sampah ke TPA.
“Kami kok tidak bisa?. Masak sampah masyarakat diperketat, sedangkan sampah negara dipelihara. Kami sebenarnya membantu pemerintah, tapi kenapa kami dipersulit?” tanyanya kembali.
Pengendara lainnya, I Wayan Suka Merta mengaku kecewa karena Mocin pengangkut sampah organik tidak bisa masuk ke TPA Suwung.
“Kami datang ke sini untuk mencari solusi, kemana kami harus membawa sampah masyarakat yang kami angkut ini?” tanyanya. (bp/tim)













