BADUNG, Balipolitika.com- Diduga belum kantongi izin Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan puluhan vila mewah di Kelurahan Kerobokan Kelod. Petugas menemukan fakta bahwa pengembang asal Australia membangun akomodasi pariwisata tersebut tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Otoritas keamanan daerah langsung memberikan teguran keras setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas konstruksi ilegal tersebut.
“Mereka ini baru memiliki Nomor Induk Berusaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang namun belum mengantongi izin PBG,” ujar Penyidik PPNS Satpol PP Badung, Wayan Sukanta, Senin, 12 Januari 2026.
Petugas kepolisian pamong praja langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek yang berada dekat dengan Lapas Kerobokan. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan puluhan bangunan megah sudah berdiri meskipun dokumen persyaratan utama mendirikan gedung belum terpenuhi. Pihak Satpol PP Badung telah memanggil pemilik modal berkebangsaan asing tersebut guna menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran regulasi daerah.
“Hasil pengecekan petugas mendapati pengembang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai syarat mutlak untuk mendirikan sebuah bangunan di Bali,” katanya.
WNA asal Australia berinisial JM melalui staf perwakilannya telah memenuhi panggilan penyidik pada akhir Desember lalu untuk memberikan klarifikasi. Dalam proses pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pihak pengembang berencana membangun total 70 unit vila di atas lahan tersebut. Aparat kemudian mewajibkan pihak managemen proyek menandatangani surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi di lokasi.
“Pihak pengembang sudah menjalani pemeriksaan penyidik dan kami meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek,” tuturnya.
Meskipun sudah menerima instruksi penghentian sementara, sejumlah pekerja bangunan terlihat masih melakukan aktivitas pengerjaan fisik di lokasi kejadian. Para pengawas proyek enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai alasan mereka tetap melanjutkan pembangunan di tengah masa pembekuan. Managemen perusahaan juga terkesan menghindar dari awak media dengan alasan kantor sedang libur saat tim melakukan upaya konfirmasi.
“Saat ini kami masih dalam tahap pembinaan dan kami akan memberikan surat peringatan satu sampai tiga sesuai prosedur operasional standar,” imbuhnya mengenai langkah hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang berani melanggar aturan tata ruang dan perizinan. Satpol PP berencana melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah guna mengambil tindakan eksekusi lebih tegas jika pengembang tetap membandel. Penegakan hukum ini menjadi sangat krusial guna menjaga martabat bangsa serta melindungi lingkungan dari eksploitasi lahan yang tidak terkendali.
“Intinya kalau mereka tidak kooperatif maka kami segera melapor pimpinan untuk melaksanakan perintah tindakan tegas selanjutnya di lapangan,” pungkas Wayan. (BP/CHA).













