BALI, Balipolitika.com – Buleleng kembali jadi sorotan, khususnya kasus kekerasan seksual pada anak dan wanita. Kali ini, salah satu pemilik panti asuhan di Buleleng, terseret kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan.
Ironinya, korbannya adalah anak asuhnya sendiri. Pemilik panti asuhan tersebut berinisal JMW. Kasusnya terbongkar setelah korban berinisial PAM (17) mengadukan perbuatan JMW pada keluarga, tepatnya pada sang kakak.
PAM tidak hanya mengalami kekerasan seksual, namun juga kekerasan fisik alias penganiayaan. Pihak keluarga yang tidak terima, kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dugaan pelecehan dan penganiayaan ini tercatat dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
“Korban merasa takut dan tertekan. Sampai akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng,” ujarnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan laporan, PAM mengalami peristiwa dugaan persetubuhan pada Februari 2026. Modus minta pijatan menjadi awal neraka bagi gadis belia ini. Sebelum akhirnya pemaksaan berhubungan intim.
Sedangkan dugaan penganiayaan yang PAM alami pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, setelah ia pulang dari rumah pacarnya. PAM dugaan dapat pukulan menggunakan kabel oleh JMW, yang membuat pipinya mengalami luka robek.
“Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya. Kasus ini menjadi sorotan serius, karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pengasuhan.
Dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (BP/OKA)













