Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Vonis Pembunuh Tu Pekak: De Anggur 5 Tahun, Bem Bem 4 Tahun Penjara

VONIS: Terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31 tahun) dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem (24 tahun) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sidang putusan terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31 tahun), dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem (24 tahun) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 3 Oktober 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis De Anggur selama 5 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan terdakwa Bem Bem, yakni 4 tahun penjara.

Keduanya terbukti sah bersalah lantaran menghilangkan nyawa I Putu Eka Astina alias Tu Pekak (40 tahun) di malam Pangerupukan serangkaian Hari Suci Nyepi, 21 Maret 2023 di Jalan Veteran, Denpasar.

Vonis keduanya terbilang lebih ringan pasalnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, terdakwa De Anggur dan Bem Bem sama-sama dituntut 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pimpinan Wayan Yasa mengurangi hukuman keduanya dari tuntutan JPU meski kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tertuang Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP menghilangkan nyawa Tu Pekak yang tercatat sebagai warga Jalan Nangka Gang Kenari VII, Denpasar Utara.

“Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa De Anggur selama 5 tahun penjara dan terdakwaBem Bem, pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim yang dibaca dalam amar putusan, pada sidang berlangsung di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 3 Oktober 2023. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!