KARANGASEM, Balipolitika.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem melaksanakan pelantikan Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan program strategis pertanahan yang ditujukan untuk mempercepat kepastian hukum atas bidang-bidang tanah di wilayah Kabupaten Karangasem.
Pelantikan tersebut diikuti oleh pegawai ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem yang ditunjuk sebagai tim ajudikasi, serta sejumlah perbekel dari desa-desa yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PTSL tahun 2026.
Kehadiran para perbekel menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan Karangasem dan pemerintah desa, terutama dalam mendukung kelancaran proses pendataan, verifikasi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan Tim Ajudikasi PTSL 2026 bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk penegasan tanggung jawab dan komitmen bersama dalam menyukseskan PTSL.
“Tim Ajudikasi yang dilantik hari ini memegang peran penting dalam memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh unsur yang terlibat dapat bekerja maksimal dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
I Made Arya Sanjaya menekankan pentingnya sinergi antara petugas pertanahan dan perangkat desa dalam menjangkau masyarakat secara lebih efektif.
Menurutnya, keberhasilan PTSL sangat bergantung pada kerja sama lintas unsur, mulai dari tingkat kantor pertanahan hingga pemerintah desa, agar setiap proses dapat berjalan tepat sasaran dan menghasilkan data pertanahan yang akurat.
Dengan dilantiknya Tim Ajudikasi PTSL Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Program PTSL diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Karangasem. (bp/ken)













