JAKARTA, Balipolitika.com- Partai Perindo menyerukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perlindungan dari perundungan bagi mahasiswa di perguruan tinggi, menyusul meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra, yang diduga menjadi korban perundungan.
Kasus perundungan sudah menjadi momok besar dalam perguruan tinggi.
Menurut laporan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), sejak tahun 2021–2024 terdapat 310 laporan kekerasan di perguruan tinggi, di mana sekitar 38,7% adalah perundungan.
Tak jarang, perundungan juga berakhir pada kasus lainnya termasuk bunuh diri. Hal ini menunjukkan seberapa signifikan mengganggunya perundungan dalam dunia pendidikan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore, menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk tumbuh dan berpikir kritis, bukan tempat yang melahirkan kekerasan.
Nalar kritis seperti yang dicontohkan oleh mendiang Timothy adalah wujud bagaimana seharusnya kampus mencetak pemikir bukan perundung.
“Tragedi ini harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh dunia pendidikan. Kampus harus melakukan pembenahan menyeluruh atas budaya akademik agar tidak ada lagi ruang bagi kekerasan dan perundungan,” ujar Firda.
Firda menilai, peristiwa di Udayana mencerminkan masih lemahnya komitmen kampus terhadap nilai kemanusiaan dan perlindungan mahasiswa.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) secara konsisten dan disertai mekanisme pengawasan yang efektif.
Partai Perindo juga mendesak seluruh perguruan tinggi untuk mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa, serta menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis berkelanjutan.
Firda menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di bawah pimpinan Brian Yuliarto, yang telah membentuk tim investigasi serta menjalin komunikasi aktif dengan keluarga korban.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah. Namun, proses ini harus dikawal agar berjalan transparan dan adil. Publik berhak mengetahui sejauh mana tanggung jawab lembaga pendidikan ditegakkan,” ujarnya.
Menurut Firda, keadilan sejati tidak diukur dari kecepatan menjatuhkan sanksi, melainkan dari keberpihakan terhadap pemulihan korban dan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kampus bukan sekadar ruang belajar, melainkan tempat pembentukan karakter bangsa. Dari sinilah seharusnya lahir generasi yang memahami arti hormat, empati, dan keadilan,” tutup Firda.
Partai Perindo terbuka atas segala permohonan pendampingan serta bantuan hukum melalui Puspadaya Perindo, sayap Partai Perindo yang berperan sebagai pusat layanan perlindungan perempuan, anak, disabilitas dan pemberdayaan.
Apabila dirasa masyarakat membutuhkan tempat pengaduan dan memerlukan bantuan yang aksesibel, silakan kirimkan aduan dan kebutuhan bantuan hukumnya ke email [email protected] serta nomor seluler atau WA ke 081260248619 dan 081283603623. (bp/jk/ken)













