DENPASAR, Balipolitika.com– Berdalih untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, usut punya usut ternyata Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar 10 dollar Amerika Serikat atau setara Rp150.000 per kepala di Provinsi Bali sejak 14 Februari 2024 digunakan untuk insentif perbekel sebesar Rp42.930.000.000.
Hal itu tercantum dalam Laporan Realisasi Sub Kegiatan yang Sumber Pendanaannya Direncanakan dari Pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Tahun Anggaran 2025 periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 yang ditandatangani I Ketut Maduyasa, S.Sos., M.A.P. tertanggal 16 Desember 2025.
Diketahui dari total PWA Rp671.357.250.000 selama dua tahun, dana yang sudah digunakan oleh Pemprov Bali sebesar lebih dari setengah triliun, tepatnya Rp506.876.638.712 atau tersisa Rp164.480.611.287 hingga akhirnya sejumlah pejabat teras Pulau Dewata diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Gedung Tower 22, Lantai 12 Ruang 1209), Kamis, 12 Maret 2026.
Merespons kondisi itu, Gede Pasek Suardika alias GPS yang vokal menyuarakan tentang jalannya Pemerintahan Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster mempertanyakan kebocoran Pungutan Wisatawan Asing ini.
“Pungutan Wisatawan Asing di mana bocornya? Inti masalah PWA, di hulu, kenapa beda jumlah wisatawan asing yang datang jumlah pungutan yang diterima? Di hilir, kenapa banyak program bukan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali? Keduanya memiliki dimensi kerugian negara. Yang di hulu terkait dugaan kebocoran penerimaan (hanya Rp 300-an miliar dari Rp 1 triliun seharusnya di tahun 2025) dan di hilir terkait dugaan penyimpangan dari tujuan akibat proyek dan program yang tidak ada kaitannya dengan pelindungan kebudayaan Bali dan pelindungan alam Bali,” ungkap GPS.
GPS mencontohkan salah satu penyimpangan yang terang-benderang ini tampak pada PWA yang ternyata mengalir ke kantong perbekel se-Bali.
“Contoh insentif perbekel Rp42,9 miliar. Seharusnya diambilkan di APBD dari sumber lainnya. Jalan lingkar Turyapada Rp10 miliar, BKK Penduduk Pendatang Rp1,5 miliar. Kemudian ada juga di pos Dinas Pariwisata tertuang penyediaan jasa pelayanan umum kantor Rp8,69 miliar. Apa urusan pelayanan umum kantor dengan pelestarian kebudayaan dan alam Bali? Sebenarnya promosi pariwisata Rp4,3 miliar juga salah kamar. Seharusnya mengambil dari PHR bukan PWA,” ungkap GPS.
Lebih jauh, GPS menilai proyek Jalan Lingkar Turyapada sudah ada sumbernya dari Pajak Kendaraan Bermotor, bukan dari PWA, lebih-lebih faktanya jalan itu malah merusak alam di sekitarnya.
“Dari pohon menjadi beton dan aspal yang bertentangan dengan tujuan PWA untuk pelestarian lingkungan alam Bali,” tandas GPS.
Fakta yang lebih mencengangkan tandas GPS berupa penggunaan PWA untuk BKK dalam rangka pelaksanaan aci-aci pada Pura Sad Kahyangan.
“Yang menjadi pertanyaan dan memalukan umat Hindu di Bali, ternyata selama ini aci-aci yadnya di Pura Sad Kahyangan dilakukan oleh para bule bukan dari umat Hindu di Bali, yaitu Rp5,6 miliar. Karena para bule yang nanggung aci-aci yadnya tersebut, maka sudah seharusnya kita berikan akses para bule untuk bebas masuk pura. Umat Hindu boleh dikatakan hanya nyakupang tangan saja karena ternyata sarana upacaranya di-handle dari para bule yang urunan di PWA,” terangnya.
Ditambahkan GPS saat ini persoalan dugaan penyimpangan PWA yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali sedang bergulir panas di aparat penegak hukum.
“Sekarang kisah ini sedang di gedung bundar Kejagung karena gedung Kejati Bali sepertinya ada ewuh pakewuh akibat banyak lahan kantornya hasil hibah dari Pemprov Bali. Apakah di gedung bundar Kejagung akan berputar putar lalu hilang atau akan berlanjut kita tunggu saja. Tetapi tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.
Meski demikian, GPS menilai di zaman super canggih seperti sekarang ini memang agak aneh jika lebih dari 60 persen PWA bocor alias tidak masuk kas jika dibandingkan jumlah wisatawan yang datang.
“Ini paling gampang, siapa yang sengaja terlibat atas “kegoblokan” cara pungutan yang mengakibatkan lebih banyak bocornya daripada penerimaan resminya? Setelah diterima pun masih dikelola dengan ugal-ugalan tidak fokus pada tujuan PWA, yaitu pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam Bali,” sentil GPS.
“Kalau segobloknya saya, seandainya disuruh buat program atau proyek, maka saya fokus apa tujuan pungutan PWA tersebut. Misalnya akan membuat program rehabilitasi dan pembuatan sistem pelindungan hutan seluruh Bali dari model reboisasi, pembinaan warga yang nyawen di hutan, penataan sungai dan penghijauan seputar sungai, pengerukan sungai untuk mencegah sedimentasi atau pendangkalan, membangun embung-embung untuk menjadi penampung air di musim hujan sekaligus membuat taman sekitarnya, membuat hutan bambu, beringin dan lainnya di daerah daerah tandus dan lainnya. Sehingga makin banyak resapan air didapatkan. Subsidi biopori air ke berbagai rumah tangga di Bali agar makin banyak air hujan terinjeksi ke dalam tanah daripada di jalan menjadi banjir,” imbuhnya.
Khusus di pelindungan kebudayaan Bali, ungkap GPS PWA ini bisa dialokasikan untuk memberikan insentif beasiswa untuk memperkuat sastra Bali, arkeologi, antropologi, mengangkat penyuluh bahasa Bali, penyurat lontar, revitalisasi gamelan kuno, penyelamatan bangunan cagar budaya, subsidi sanggar tari tabuh dan kesenian seluruh Bali.
Termasuk beasiswa untuk seniman seniman Bali, menghidupkan banjar-banjar dengan aktivitas kesenian dan lainnya.
“Juga pendidikan kunjungi museum bagi anak TK SD agar mereka mengenal bagaimana Bali di masa lalu sejak dini sehingga muncul rasa kesukaan terhadap budaya Bali sejak dini.
Dan masih banyak ide ide lainnya. Atau ada ide lain lagi dari semeton? Yuk bantu Pemprov Bali memikirkan cara penggunaan uang PWA yang benar sesuai tujuannya. Jangan sampai sudah tinggal mungut saja banyak bocornya, lalu pas menggunakan juga banyak nyaplirnya,” tutup GPS.
Diberitakan sebelumnya, Selama dua tahun, tercatat Pemerintah Provinsi Bali mengumpulkan dana segar sebesar Rp671.357.250.000 (enam ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Pungutan Wisatawan Asing alias PWA.
Pungutan yang dikumpulan dalam rentang tahun 2024 sebesar Rp371.880.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) ternyata sudah digunakan sebesar Rp222.908.435.225 (dua ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) periode 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.
PWA tahun 2025 sebesar Rp353.477.250.000 (tiga ratus lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tercatat sudah digunakan sebesar Rp283.968.203.487,03 (dua ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah). (bp/ken)













