TABANAN, Balipolitika.com- Nuanu Creative City Dijamin Legal. Kepastian status hukum proyek wisata terpadu Nuanu Creative City dan Luna Beach Club di Bali akhirnya terbit. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, berkolaborasi dengan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, menyelesaikan rangkaian audit perizinan menyeluruh. Hasilnya tegas: Nuanu memegang seluruh dokumen dan izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, secara resmi mengumumkan pemenuhan regulasi tersebut. Ia menegaskan, tim gabungan telah menindaklanjuti permintaan Pansus TRAP dengan melakukan sidak lapangan dan verifikasi detail atas setiap dokumen.
“Kami laksanakan pemeriksaan bersama Pansus TRAP DPRD Bali, melibatkan berbagai unsur. Simpulnya jelas, Nuanu Creative City mematuhi semua ketentuan yang berlaku,” kata Dewa Rai Dharmadi saat menyampaikan klarifikasi publik di Denpasar.
Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut atas polemik yang sempat mengemuka terkait legalitas operasi Nuanu. Satpol PP melihat proyek ini sebagai contoh baik bagi investor lain yang serius berinvestasi di Bali.
“Nuanu menunjukkan semua perizinan secara transparan. Mereka berhasil menjadi model investasi yang legal, berorientasi pada aspek alam, serta membawa dampak positif nyata bagi masyarakat setempat,” tambah Dewa Rai Dharmadi, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan investor.
Pansus DPRD Terima Laporan Akhir Verifikasi
Dari sisi legislatif, Pansus TRAP DPRD Bali menerima hasil verifikasi tersebut sebagai acuan definitif. Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, membenarkan temuan yang diserahkan oleh Satpol PP.
“Kami menerima laporan dari Satpol PP, dan seluruh perizinan yang Nuanu tunjukkan memang lengkap dan sah,” tegas I Made Suparta, didampingi anggota Pansus seperti I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir. Penerimaan laporan ini menutup spekulasi publik.
Sementara itu, pihak Nuanu Creative City menyambut baik ketenangan hukum ini. Senior Legal Officer Nuanu, Gede Wahyu Hariyanto, mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukkan Pansus TRAP dan Satpol PP selama proses berlangsung.
“Kami berterima kasih atas kolaborasi dan kejelasan yang diberikan. Sinergi yang konstruktif ini memastikan kami melanjutkan operasional tanpa hambatan hukum,” ujar Gede Wahyu Hariyanto.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa ketaatan pada hukum merupakan nilai inti perusahaan. Direktur Komunikasi Nuanu Creative City, Ida Ayu Astari Prada, menyatakan bahwa kepatuhan bukan sekadar syarat teknis.
“Kami melihat kepatuhan hukum sebagai tanggung jawab moral kepada komunitas, pengunjung, dan seluruh pemangku kepentingan Bali,” jelas Ida Ayu Astari Prada.
Proses pemeriksaan perizinan ini kini berakhir. DPRD Bali dan Satpol PP akan segera menerbitkan surat resmi yang merangkum kesimpulan final. Dokumen resmi ini akan menjadi rujukan utama bagi semua pihak terkait operasional Nuanu Creative City ke depan. (BP/CHA).













