BALI, Balipolitika.com – Rasanya sungguh mengerikan mendengar kabar rudapaksa, khususnya di Buleleng, Bali. Tak hanya sekali dua kali, beberapa kali kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Buleleng.
Mulai dari pelaku orang asing hingga tragisnya keluarga sendiri. Seperti yang seorang siswi SMP alami baru-baru ini. Nampaknya darurat kekerasan anak di Buleleng bukan isapan jempol semata.
Bahkan tragisnya, siswi SMP ini mendapat rudapaksa saat ia berada di dalam rumahnya. Ia bahkan tidak kenal dengan pelaku. Para begundal itu mendobrak pintu rumahnya dan merudapaksa sang gadis.
Ancaman pembunuhan ia dapatkan jika tidak mau melayani keinginan bejat pelaku. Insiden ini terjadi pada Selasa (10/3).
Korban saat itu sendirian di rumah. Sebab keluarganya sedang berada di rumah sakit. Hingga sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku membobol rumah korban kemudian masuk ke kamar dan melakukan kekerasan seksual.
Seizin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Peristiwa ini tercatat dengan nomor: LP/B/78/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 10 Maret 2026.
Berdasarkan informasi awal, pelaku dugaan membobol rumah korban yang dalam keadaan terkunci sebelum masuk ke kamar. Saat berada di dalam kamar, pelaku mematikan lampu, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
“Dalam kondisi terancam, korban tidak berani melakukan perlawanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian,” ucapnya, Rabu (11/3). Korban juga mengaku tidak mengenal pelaku.
Dalam percakapan singkat saat kejadian, pelaku sempat menanyakan apakah korban mengenalnya. “Selain itu, pelaku sempat menyatakan bahwa ia tidak datang seorang diri, melainkan bersama dua orang lainnya saat memasuki rumah korban,” imbuh IPTU Yohana.
Polisi kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan korban serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat korban merupakan anak di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai prosedur perlindungan anak. (BP/OKA)









