DENPASAR, Balipolitika.com– I Ketut Selamat (28 tahun) tewas di ruang genset bawah tanah diduga karena kekurangan oksigen dan menghirup bau Bahan Bakar Minyak (BBM), pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kematian karyawan SPBU Suwung yang 8 tahun bertugas sebagai tukang kebun itu sontak mengejutkan rekan-rekan kerjanya karena sebelumnya ditemukan tak bernyawa ia sempat dicari ke mana-mana plus dihubungi namun handphonenya tidak aktif.
Saat pencarian I Ketut Selamat, sepeda motornya ditemukan dalam kondisi kunci nyantol dengan helm tergantung di parkiran SPBU 54.801.16, Jalan Bypass Ngurah Rai No 624, Sesetan, Denpasar Selatan.
“Terkait penyebab kematian korban diduga akibat kekurangan oksigen dan menghirup bau BBM pada saat berada di ruangan bawah tanah tempat genset,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dihubungi Tribun Bali, Senin, 18 Agustus 2025
Menurut hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim Inafis Polresta Denpasar diketahui kondisi korban saat ditemukan berada di sebelah kanan genset dalam posisi badan miring ke kiri.
“Dari hidung mengeluarkan darah, kulit ari sudah mengelupas, badan sudah mengalami lebam mayat, menggunakan baju warna hitam dan celana pendek 3/4 warna hitam,” ujarnya sembari menyebut di ruangan genset tercium bau sangat menyengat dari BBM.
I Ketut Selamat yang berasal dari Banjar Dinas Taman Darma, Selat, Karangasem itu sempat dipanggil-panggil rekan kerjanya, namun korban tidak merespons.
Diketahui, Tim Ditsamapta Polda Bali mengevakuasi jenazah di TKP yang berstatus Kondisi Membahayakan Manusia (KMM) di ruang genset bawah tanah SPBU Suwung Kangin, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu, 17 Agustus 2025 sore.
Mengenakan peralatan keselamatan lengkap seperti tabung oksigen, personel Ditsamapta turun ke TKP penemuan mayat dan melakukan evakuasi untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong jenazah.
Setelah berhasil dievakuasi, kemudian korban langsung dievakuasi dengan mobil jenazah menuju kamar jenazah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar. (bp/ken)













