DENPASAR, Balipolitika.com- Dunia investasi di Provinsi Bali, Indonesia benar-benar penuh ketidakpastian.
Aman-aman saja sejak peletakan batu pertama dilakukan pada Jumat, 7 Juli 2023 serta dihadiri pihak pemerintah pada saat jumpa pers digelar, tiba-tiba proyek lift outdoor proyek kerja sama antara investor Tiongkok, PT BNP (Bina Nusa Properti) sebagai pemegang kuasa, dan Banjar Adat Karang Dawa di Desa Bungamekar, Nusa Penida, Klungkung, “digoyang” saat sudah hampir selesai dibangun.
Lift outdoor menyerupai yang ada di bukit di Taman Hutan Nasional Zhangjiajie, Hunan, China atau sering disebut sebagai Gunung Avatar itu dibangun setinggi 180 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida itu tiba-tiba menuai polemik.
Parahnya, proyek senilai Rp200 miliar itu dinilai melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menjerat pihak pemberi izin dengan sanksi pidana.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan proyek tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Itu kalau dari segi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” kata Supartha, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurutnya, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, yang secara hukum dilarang untuk pembangunan berskala besar.
Pihaknya pun telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk meminta data lengkap terkait izin, konsep pembangunan, serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Kalau nanti datanya sudah kami dapat, kami akan dalami. Kalau perlu kami turun langsung ke lokasi, melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan dan DPR,” jelas Supartha.
Ia menegaskan, jika proyek belum memiliki izin sah, maka kegiatan harus segera dihentikan.
“Kalau kegiatan tebing itu belum ada izinnya, sudah dipastikan harus dibongkar,” ujarnya. Lebih jauh, Supartha juga mengingatkan adanya ancaman pidana berat bagi pihak yang terlibat, terlebih jika proyek itu nantinya menyebabkan korban jiwa.
“Kalau itu sampai terjadi kejadian, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun sesuai Pasal 73 Undang-Undang Tata Ruang,” ucapnya.
Diketahui, pada saat peletakan batu pertama dilakukan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung Made Sudiarkajaya mengeklaim proyek lift kaca di Kelingking Beach merupakan satu-satunya di dunia yang berada pantai.
“Kalau lift kaca biasanya banyak objeknya perbukitan atau pegunungan. Ini satu-satunya yang objeknya pantai,” ujar Sudiarkajaya.
Meskipun pembangunan lift ini termasuk mega proyek, ia berpesan pengembangan destinasi wisata di Nusa Penida agar tetap mengusung tema pariwisata kerakyatan sehingga investor bisa berbagi keuntungan dan dampaknya bisa menyejahterakan masyarakat sekitar.
Uniknya, pada pembukaan pembangunan mega proyek tersebut, ditandai dengan dua ritual pertama secara Hindu khas Nusa Penida dan dengan ritual China oleh investornya langsung di depan lokasi pembangunan. (bp/tim)













