GUGATAN: Gede Indria, Anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, saat ditemui di PN Singaraja, Selasa, 9 Juni 2026. (Sumber: Gung Kris)
BULELENG, Balipolitika.com – Sengketa tanah di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, memasuki babak baru. Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, selaku pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang), melakukan gugatan perdata terhadap PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, berdasarkan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Saat ditemui wartawan Bali Politika di PN Singaraja, Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H., menjelaskan, gugatan perdata dilakukan pihaknya untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sebagai upaya dan perjuangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa, gugatan ini bukan gugatan rakyat. Tetapi ingin mendudukan persoalan kepemilikan yang sah ini siapa sebenarnya. Kami mewakili Pemkab Buleleng, melakukan gugatan perdata terhadap sejumlah warga (Rahnawi dan rekan-rekan, red) dan PT. Coral Park terkait lahan di Batu Ampar, yang hari ini sudah diperiksa dan mulai berjalan pada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja,” jelasnya, Selasa, 9 Juni 2026.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam agenda sidang perdana yang digelar tersebut, berdasarkan fakta persidangan diketahui sejumlah warga dan PT Coral selaku para pihak tergugat berdasarkan Perkara Nomor: 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, nampak tidak hadir di persidangan hari ini (9 Juni 2026), sehingga sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 mendatang.
Selain itu, Gede Indria juga mengatakan, bahwa pihaknya juga bersurat ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, terkait permohonan Prejudicieel Geschil agar dilakukan penangguhan (penundaan) pemeriksaan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/27//2026/SPKT/POLRESBULELENG/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2026, sampai dengan adanya putusan dalam perkara perdata kepemilikan tanah register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang berkekuatan hukum tetap atau inckracht.
“Kami juga sudah bersurat ke Kapolres dan Kejari Buleleng, memohon para pihak terkait untuk menghentikan sementara penyidikan kasus Batuampargete. Hingga adanya putusan perdata dari PN Singaraja sebagaimana azas prejudicieel geschil,” ucapnya.
Selanjutnya, saat wartawan Bali Politika berusaha menemui Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng seusai sidang di PN Singaraja, pihaknya enggan memberikan keterangan banyak. Namun, atas seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membenarkan adanya penyampaian surat permohonan penundaan penyidikan kasus Batuampargate.
“Iya benar, Pemkab Buleleng melalui tim hukum telah menyampaikan surat permohonan penundaan dan sudah diteruskan kepada Bapak Kapolres untuk mendapat desposisi,” singkatnya. (bp/gk)













