BADUNG, Balipolitika.com– Sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 22 September 2025 lalu, DPRD Provinsi Bali menerbitkan rekomendasi agar PT. Garuda Adhimatra Indonesia atau Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) melakukan pembongkaran tembok yang menutup akses rumah warga paling lambat seminggu.
Dengan kata lain, batas waktu pembongkaran tembok itu terakhir pada Senin, 29 September 2025.
Bukannya dibongkar, Manajemen GWK tampaknya memilih melawan rekomendasi DPRD Bali sebab hingga Minggu, 28 September 2025, tembok-tembok yang “memenjarakan” warga adat Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung tampak masih kokoh.
Selain tetap kokoh, kini terpasang Closed-Circuit Television (CCTV) di beberapa titik untuk memantau tembok-tembok tersebut.
CCTV ini dipasang sehari pasca seluruh Komisi DPRD Badung datang langsung ke lokasi penembokan ini menyusul DPRD Bali yang datang lebih dulu.
Dalam sidak Jumat, 26 September 2025 itu, pihak DPRD Badung mengatakan akan segera bersurat dan memanggil Manajemen GWK untuk meminta penjelasan pasca dinilai terang-benderang melanggar kesepakatan tahun 2000 silam dengan warga adat setempat.
Di sisi lain, PT. Garuda Adhimatra Indonesia atau Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) sesuai rilis resmi yang diterima redaksi menyayangkan terbitnya rekomendasi DPRD Bali terkait penembokan tersebut.
“Kami menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu, dan jika Pihak GWK tidak melakukan pembongkaran tersebut, maka masyarakat didampingi oleh DPRD Provinsi Bali bersama dengan Satpol PP akan melakukan pembongkaran pagar tersebut,” demikian bunyi rilis dari pihak GWK.
Mereka mengklaim pemagaran yang dilakukan oleh PIhak GWK sudah diawali sosialisasi rencana kegiatan pemagaran kepada masyarakat, yakni dengan adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024 yang akhirnya pemagaran dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024.
Dimana dalam hal ini, pihak GWK sudah menyampaikan rencana kegiatan pemagaran tersebut. Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK dilakukan di atas tanah milik PT. Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), sehingga pihak GWK dalam hal ini berkapasitas untuk melakukan pendirian pagar tersebut.
Sayangnya, pasca surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung bernomor: IP.02.04/315-51.03.200/III/2025 terbit menanggapi surat nomor: 100/XII/DAU/2024 dan Desa Adat Ungasan mengirim surat nomor: 013/II/DAU/2025 perihal permohonan pergeseran pagar perimeter kawasan GWK kepada Pimpinan Manajemen GWK tertanggal 11 Februari 2025, hingga detik ini surat tersebut tidak dibalas.
Tak adanya respons oleh pihak Manajemen GWK sejak 11 Februari 2025 inilah yang akhirnya membuat warga adat Desa Ungasan mengadu ke DPRD Bali pada Senin, 22 September 2025 hingga terbitlah rekomendasi pembongkaran tembok paling lambat Senin, 29 September 2025. (bp/ken)













