BADUNG, Balipolitika.com- Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang dibentuk DPRD Badung menggelar rapat serap aspirasi, Senin, 15 September 2025.
Rapat serap aspirasi tersebut dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, BRIDA, Dinas Kebudayaan, perwakilan Kadin, HIPMI, tokoh seni, serta sejumlah undangan penting lainnya.
Ketua Pansus Putu Dendy Astra Wijaya yang memimpin jalannya rapat serap aspirasi didampingi sejumlah anggota pansus, yakni Putu Sika Adi Putra, Nyoman Dirga Yusa, Wayan Sugita Putra, Wayan Puspa Negara, dan Made Rai Wirata.
Tampak hadir pula tim ahli DPRD Badung dan tim naskah akademik dari sejumlah perguruan tinggi.
Putu Dendy Astra Wijaya menyatakan tahapan serap aspirasi wajib dilakukan dalam rangka penyusunan raperda inisiatif DPRD Badung.
Serap aspirasi dilakukan untuk menjaring masukan, usul, dan saran dari pelaku seni, UMKM, dan pengusaha yang terkait dengan HaKI.
“Harapan kami, serap aspirasi ini menjaring masukan untuk penambahan materi kepada tim penyusun naskah akademik untuk penyempurnaan ranperda insiatif DPRD ini,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal itu.
Putu Dendy Astra Wijaya menekankan bahwa usulan dan saran-saran yang masuk akan dijadikan bahan atau materi penyempurnaan Raperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diusulkan pihaknya.
“Karena ini berkaitan dengan OPD terutama BRIDA sebagai legal standing pemangku kepentingan, kami harapkan perda ini segera terwujud,” tegasnya lagi.
Dari hasil kunjungan ke Dirjen HaKI pusat, ujar Dendy, ternyata di pusat masih ada penyempurnaan terhadap undang-undang HaKI.
Pihaknya pun diminta untuk menunggu terlebih dahulu dan jika aturan HaKI yang direvisi sudah terbit barulah pihaknya akan menyesuikan kembali terhadap naskah yang sudah dirancang.
Ditanya masukan-masukan dari peserta yang cukup urgen, Dendy menyatakan ada beberapa dari pegiat dan pelaku UMKM.
Di antaranya, kendala dari segi mekanisme pengurusan, keterlambatan dari segi waktu, dan dari segi pemahaman.
Makanya, pihaknya mendorong perda ini segera terwujud sehingga BRIDA bisa memberikan pendampingan dari segi informasi, percepatan bahkan pembiayaan.
Pihaknya berharap, hasil karya seni dan produk UMKM atau hasil karya masyarakat agar bisa didaftarkan HaKI-nya. Itu akan menambah nilai jual, menambah kekayaan dari sisi ekonomi.
Ditanya soal produk-produk intelektual atau seni yang belum dipatenkan di Badung, Dendy menyatakan sangat banyak.
Hal ini karena keterbatasan pemahaman atau keterbatasan terkait manfaat dari HaKI tersebut.
Untuk itulah pihaknya mendorong BRIDA sering memberikan sosialisasi di lingkup desa atau kelurahan.
“Kami pun sudah mendorong peningkatan anggaran untuk sosialisasi tersebut, sehingga produk-produk seni maupun intelektual masyarakat tidak ditiru atau diplagiatkan dan dipatenkan oleh pihak lain,” tegasnya.
Dia pun tak menampik banyaknya produk seni, UMKM maupun produk intelektual yang belum dipatenlkan terkait dengan masalah biaya.
“Biaya menjadi kendala atau pertimbangan yang cukup membebani bagi mereka sehingga mereka enggan mengurus hak paten atau HaKI tersebut,” katanya.
Karena itu, Dendy mendorong pemerintah untuk hadir di tengah pelaku seni maupun UMKM untuk mendaftarkan hak paten.
Dia pun berharap semua biaya yang dibutuhkan dibiayai oleh pemerintah atau gratis bagi pelaku seni maupun UMKM dalam mengurus haKI-nya.
Tahap berikut setelah rapat serap aspirasi, kata Dendy, pihaknya menunggu revisi UU HaKI itu sendiri.
“Setelah revisi terbit kami segera melakukan penyesuaian. Setelah itu barulah kami usulkan menjadi perda,” tegasnya sembari berharap perda ini bisa rampung paling lambat akhir tahun 2025. (bp/ken)













