DENPASAR, Balipolitika.com– Seolah tak punya empati dan hati nurani, sejumlah mahasiswa menggunakan mobil ambulans untuk kepentingan permainan atau konten hiburan, bukan untuk misi kemanusiaan sebagaimana mestinya.
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan peraturan terkait lainnya mengatur ambulans mendapatkan hak prioritas di jalan ketika sedang bertugas membawa pasien gawat darurat untuk mengangkut orang sakit.
Pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas, dan pengemudi ambulans harus mengutamakan keselamatan serta tidak menyalahgunakan hak ini.
Faktanya, oleh sejumlah mahasiswa sebagaimana video yang beredar luas di media sosial, mereka justru menyalakan sirine seolah terjadi sesuatu yang gawat padahal mereka justru ketawa-ketiwi di dalamnya.
Dalam video, terlihat sebuah ambulans melaju sambil menyalakan sirine, seolah sedang menangani keadaan darurat padahal beberapa mahasiswa menjadikan ambulans itu bagian dari aksi rekaman yang mereka lakukan untuk bersenang-senang.
“Di tengah Bali dilanda kemacetan, ada sekelompok mahasiswa pariwisata di Bali melanggar undang-undang dengan menggunakan ambulans sebagai permainan. Beri sanksi tegas,” tulis Senator RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK).
“Mahasiswa tendas keleng, murid siapa ini? Dipikir urgent ternyata kalian buat ulah,” sentil @nanda_setiawan000 merepons postingan AWK.
“Dikira keren apa? Di sekolah kan biar wawasannya luas, ini malah mancing hujatan, habis video klarifikasinya nongol dengan tatapan lemas,” tulis @del_wan-fa.
Banyak netizen lain yang sangat menyayangkan sikap para mahasiswa “tak punya otak” ini karena bisa membahayakan banyak pihak, khususnya hilangnya kepercayaan masyarakat jika situasi darurat benar-benar terjadi.
“Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, nanti siapa yang akan percaya ambulans benar-benar darurat?” tulis salah satu komentar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang maupun institusi pendidikan tempat mahasiswa tersebut berasal. (bp/ken)










