BALI, Balipolitika.com – Cinta terlarang membuat IPS alias R, harus berurusan dengan Polsek Nusa Penida.
Pria 35 tahun ini, jadi tersangka kasus penganiayaan, pengancaman menggunakan sajam, dan perusakan yang terjadi di Banjar Kutapang Kangin, Desa Batununggul, Rabu (26/11/2025).
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Setiap bentuk penganiayaan dan ancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Keselamatan warga adalah prioritas kami,” ujar I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (30/11).
Peristiwa berawal tatkala, tersangka melontarkan tuduhan perselingkuhan dan mendatangi rumah korban, Kadek Samudra. Sebelum akhirnya mendobrak pintu gerbang dan melakukan kekerasan terhadap istri dari korban.
Tersangka juga memukul korban hingga mengalami bengkak pada dahi dan pipi kanan, sementara istri korban mengalami luka lecet pada leher.
Tidak lama berselang, tersangka kembali mendatangi rumah korban sambil membawa pisau belati, mengayunkan sajam tersebut, dan mengancam akan membunuh istri korban. Korban yang merasa terancam akhirnya melapor ke Polsek Nusa Penida.
Unit Reskrim Polsek Nusa Penida kemudian melakukan rangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati.
Pada 28 November 2025, tersangka resmi ditahan berdasarkan Sp.Han/23/XI/2025/Reskrim, dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. proses Penyidikan terhadap tersangka masih terus berlanjut. (BP/OKA)













