BALI, Balipolitika.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pengedar berinisial AB di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta Selatan, Minggu (12/4) sekitar pukul 20.20 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 1.284 butir ekstasi dengan nilai taksiran mencapai Rp 1,284 miliar yang rencananya akan ia sebar ke berbagai lokasi hiburan di Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di seputaran Desa Bualu, Kuta Selatan.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka AB di Room Cafe 3 Ratu, Jalan Teges Nunggal, Benoa.
Saat penggeledahan awal di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga pecahan butir tablet yang dugaan kuat sebagai narkotika jenis MDMA atau ekstasi pada diri pelaku.
Kombes Pol Radiant menjelaskan, bahwa setelah interogasi intensif, tersangka mengaku masih menyimpan sisa barang bukti lainnya di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kamar Ayu 02, Rumah Kos Ayu, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
Petugas segera menuju lokasi tersebut, dan melakukan penggeledahan dengan terlihat oleh saksi dari masyarakat umum. Di dalam kamar kos, pelaku menunjukkan tempat penyimpanan rahasia di atas plafon kamar.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan satu buah kotak boks kamera CCTV bertuliskan “OTHENTICA” dalam tas kresek warna hitam. Di dalamnya terdapat lima plastik pres warna bening yang berisi ribuan tablet warna merah muda dengan logo TMT.
Berdasarkan hasil penghitungan, total barang bukti mencapai 1.284 butir dengan berat keseluruhan 657,06 gram bruto atau 634,11 gram netto.
“Informasinya dia juga akan mau mengedarkan di kafe-kafe ataupun di tempat hiburan, namun belum karena masih menunggu perintah dari saudara N tersebut,” ujar Kombes Pol Radiant dalam press release di Mapolda Bali, Senin (13/4).
Sementara itu, sosok berinisial N tersebut kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AB sendiri mengaku mengambil paket tersebut secara langsung di Jalan Sunset Road, tepatnya di belakang RS Siloam, atas arahan dari N.
Lebih lanjut, Kombes Pol Radiant mengungkapkan bahwa tersangka nekat menjalani profesi sebagai perantara dan penyimpan narkotika ini demi alasan ekonomi.
Meski membawa barang bukti dalam jumlah besar, pelaku belum menerima imbalan atas jasanya.”Upahnya belum kami ketahui karena dia nanti kalau barang sudah di terima baru akan di bayar,” bebernya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant mengatakan, atas perbuatannya, tersangka AB kini terancam hukuman berat.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, yang membawa ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ia juga terjerat Pasal Subsider yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali setidaknya telah berhasil menyelamatkan 1.284 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (BP/OKA)










