Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Saksi Ni Made Siti Nikmati Fee Marketing PT DOK Rp4.368.351

Total Raup Profit Rp22.717.329

DIDUGA SETTINGAN: 7 saksi, yakni I Ketut Sudiarta Antara (pelapor/investor) I Putu Oka Ardana (investor), Ni Made Siti (investor), I Wayan Surianta (investor), I Wayan Samuel Eka Santosa (investor), Dewi Pitrani Blidrina (investor), dan Putu Sukadana (investor) dicecar sejumlah pertanyaan mendasar oleh I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. di PN Denpasar, Kamis, 18 April 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com  Rp30.000.000-Rp27.085.677 sama dengan Rp2.914.323. Inilah kerugian “di atas kertas” yang diderita Ni Made Siti, seorang investor merangkap saksi kasus penipuan PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) yang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 18 April 2024.

Jumlah ini diketahui berdasarkan rekam jejak transaksi digital saksi Ni Made Siti yang mencuri perhatian dalam sidang lantaran memberikan kesaksian bohong padahal disumpah saat dikuliti oleh penasihat hukum 5 terdakwa dari Gendo Law Office dalam lanjutan persidangan kasus PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) yang menyeret 5 terdakwa baru padahal I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner dan trader tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pid.B/2023/PN Dps yang dibacakan Hakim Ketua Agus Akhyudi didampingi Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara dan Ni Made Oktimandiani serta Panitera Pengganti Ni Putu Laria Dewi pada 18 April 2023.

Kebohongan dimaksud terungkap saat Majelis Hakim PN Denpasar bertanya kapan saksi mengenal terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa dan dijawab pada tahun 2021; belakangan Gendo Law Office menunjukkan bukti foto di depan pengadilan bahwa Ni Made Siti terekam berfoto bersama owner dan trader tunggal PT DOK itu di tahun 2020.

Berstatus investor PT DOK, Ni Made Siti tercatat melakukan investasi dengan nomor transaksi INV.01.20-20-02255 tanggal 8 September 2020 dengan nominal Rp30 juta.

Di hari yang sama, saksi Ni Made Siti yang merupakan pensiunan polisi juga menyetorkan uang senilai Rp10 juta dengan bukti nomor transaksi INV.06.20-00052.

Selanjutnya pada 30 Juli 2021, saksi Ni Made Siti menerima refund alias pengembalian dana sebesar Rp10 juta dengan bukti nomor transaksi RFD.21-09932.

Dalam perjalanannya sejak bergabung sebagai investor PT DOK sejak 8 September 2020 hingga akhirnya Satgas Waspada Investasi menerbitkan Surat Nomor: S-238/SWI/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal Penyampaian Hasil Rapat Satgas Waspada Investasi yang ditujukan kepada PT Dana Oil Konsorsium untuk segera menghentikan kegiatan karena tidak mempunyai izin-izin terkait jual beli minyak mentah baik dari OJK maupun Bappebti, ternyata Ni Made Siti tercatat menerima fee atau bonus marketing karena berhasil merekrut investor justru saat PT DOK sudah dinyatakan bodong. 

Bonus-bonus ini masuk ke rekening BCA nomor 04028990XX milik saksi Ni Made Siti pada 1 November 2021 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.21-00103), 1 November 2021 (marketing bonus dari I Made Partika, SH nomor transaksi PRF.21-00103), 15 November 2021 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.21-00105), 15 November 2021 (marketing bonus dari I Made Partika, SH nomor transaksi PRF.21-00105), 15 November 2021 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.21-00106), 15 November 2021 (marketing bonus dari I Made Partika SH nomor transaksi PRF21-00106), 29 Januari 2022 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.22-00005), 29 Januari 2022 (marketing bonus dari I Made Partika SH nomor transaksi PRF.22-00005), 29 Januari 2022 (marketing bonus dari Ni Luh Wati nomor transaksi PRF.22-00007), dan 29 Januari 2022 (marketing bonus dari I Made Partika SH nomor transaksi PRF.22-00007). Total bonus marketing yang diterima saksi Ni Made Siti senilai Rp4.368.351.

Selain bonus marketing, saksi Ni Made Siti juga menerima profit alias keuntungan masing-masing di tanggal 1 November 2021, 2 kali di tanggal 15 November 2021, dan 2 kali di tanggal 29 Januari 2022 dengan nilai total Rp22.717.329.

Fakta ini lagi-lagi menunjukkan bahwa kesaksian Ni Made Siti di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 18 April 2024 patut diragukan lantaran ia mengaku sudah tidak menerima profit di bulan November 2021.

Menariknya, Ni Made Siti berdalih tidak tahu-menahu terkait bonus marketing yang diterimanya. 

Sebagaimana diketahui, 7 saksi yang terdiri atas I Ketut Sudiarta Antara (pelapor/investor) I Putu Oka Ardana (investor), Ni Made Siti (investor), I Wayan Surianta (investor), I Wayan Samuel Eka Santosa (investor), Dewi Pitrani Blidrina (investor), dan Putu Sukadana (investor) dicecar sejumlah pertanyaan mendasar oleh penasihat hukum 5 terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dan I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, berulang kali mengingatkan para saksi bahwa mereka memberikan keterangan di bawah sumpah alias tidak boleh berbohong. 

Faktanya, meski di bawah sumpah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, masih ada saksi yang terang-benderang berbohong mengaku baru mengenal owner dan trader tunggal PT DOK pengeksekusi 4 akun trading di PT Monex, tepatnya akun trading 84590522 (dibuat 23 Januari 2020), akun 84580484 (dibuat 28 Januari 2020), akun 84544991 (dibuat 18 Maret 2020), dan akun 84577924 (dibuat 13 April 2020) bernama I Nyoman Tri Dana Yasa saat tercium ada masalah di tahun 2021.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kebohongan Ni Made Siti yang mengaku bertemu dengan Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri pada tahun 2021 dibongkar Gendo dengan menunjukkan foto saksi dengan Mang Tri di tahun 2020.

Saksi Ni Made Siti sontak gelagapan di depan Majelis Hakim PN Denpasar. 

I Wayan “Gendo” Suardana juga mensinyalir para saksi memberikan keterangan yang sebelumnya sudah disetting bahkan menekankan bahwa mereka ada dalam satu grup chat bernama Tim Sukarela. 

Terangnya para saksi ini bahkan seolah-olah berusaha menyeret kliennya yang notabene adalah bawahan Mang Tri dalam pusaran kasus penipuan PT DOK padahal 5 klien bekerja berdasar perintah Mang Tri.

Anehnya, para saksi ini berulang kali menyebut 5 terdakwa sebagai founder sementara di saat bersamaan ketika ditanya menjawab tahu I Nyoman Tri Dana Yasa berstatus sebagai direktur sekaligus owner. 

“Kalau klien kami founder ya seharusnya PT DOK dimiliki bersama dong? Kok statusnya founder tapi berstatus pegawai di manajemen? Aneh kan?” terang Gendo.

Usaha terstruktur untuk menyeret 5 kliennya tegas Gendo terang-benderang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.

“Tadi jelas bahwa sebetulnya kami menemukan bukti ada saksi-saksi ini dalam grup chat tim perjuangan sukarela dan diakui itu ada. Itu mengarahkan saksi-saksi untuk menghindari keterangan ke Komang Tri. Pokoknya ketemu Komang Tri setelah kemelut,” paparnya usai sidang kepada awak media, Kamis 18 April 2024.

“Seperti Bu Siti yang mengaku ketemu setelah pensiun di tahun 2021. Tapi, kami temukan bukti foto bahwa di Juni 2020 saksi Siti sudah bertemu dengan Mang Tri. Dia berpakaian dinas, bukan saat pensiun,” imbuhnya. 

Dalam grup chat “Perjuangan Sukarela” di mana beberapa saksi juga bergabung, terindikasi untuk mengarahkan 5 terdakwa ini sebagai founder dan menghindari Mang Tri. 

“Kami pertegas dan sampaikan di depan sidang,” tandasnya. 

Terang dia lagi, dalam kasus ini sebenarnya sangat simpel. Jika kliennya dituding sebagai founder, tentu kelima terdakwa ini tidak bekerja di bawah perintah dari Mang Tri. 

Analoginya, seorang founder adalah owner dari perusahaan yang didirikan.

“Founder itu bahasa Indonesianya adalah pendiri perusahaan. Kalau pendiri perusahaan untuk apa jadi karyawan? Di mana rumusnya,” sentil Gendo. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!