BULELENG, Balipolitika.com– Selain menerima tunjangan komunikasi intensif Rp10.500.000 per bulan dan tunjangan reses bagi pimpinan serta anggota DPRD Buleleng masing-masing Rp10.500.000 per sekali reses sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana di Singaraja, 25 Maret 2022, wakil rakyat Den Bukit juga menerima beragam tunjangan lain, salah satunya tunjangan perumahan setiap bulan.
Tunjangan perumahan ini diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan di Singaraja, 12 Januari 2021 oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Pasal 4 Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2021 menguraikan besaran tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD Buleleng dan anggota DPRD Buleleng serta tunjangan transportasi.
Pertama, besaran tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD Buleleng sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) per bulan.
Kedua, besaran tunjangan anggota DPRD Buleleng sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per bulan.
Selain itu, juga tercantum besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Buleleng sebesar Rp13.600.000 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) per bulan.
Pasal 6 Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2021 ini mengatur tunjangan khusus bagi Pimpinan DPRD Buleleng yang dijabarkan lewat 6 item.
- Kepada Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah tangga;
- Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pimpinan DPRD;
- Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
- Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD;
- Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) besaran biaya makanan dan minuman rumah tangga Pimpinan DPRD untuk 1 (satu minggu) sebesar Rp9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun Peraturan Bupati Buleleng Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tunjangan Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditandatangani serta ditetapkan di Singaraja, 25 Maret 2022 oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Bab II Pasal 2 Peraturan Bupati Buleleng Nomor 13 Tahun 2022 merinci besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, yakni Rp10.500.000 untuk tunjangan komunikasi intensif per bulan.
Jika data-data sementara ini dikalkulasikan, diperkirakan seorang anggota DPRD Buleleng mengumpulkan pundi-pundi uang sebanyak Rp30.000.000 (tunjangan perumahan) + Rp13.600.000 (tunjangan transportasi) + Rp10.500.000 (tunjangan komunikasi intensif) + Rp10.500.000 (per sekali reses) = Rp64.600.000 di luar gaji pokok dan beragam tunjangan lainnya.
Taksiran angka ini dipastikan akan bertambah jika duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng karena tunjangan perumahan yang didapat per bulan sebesar Rp35.000.000 + Rp13.600.000 (tunjangan transportasi) + Rp10.500.000 (tunjangan komunikasi intensif) + Rp10.500.000 (per sekali reses) = Rp69.600.000 di luar gaji pokok dan beragam tunjangan lainnya.
Khusus Pimpinan DPRD Buleleng, taksiran pemasukannya per bulan adalah Rp13.600.000 (tunjangan transportasi) + Rp10.500.000 (tunjangan komunikasi intensif) + Rp10.500.000 (per sekali reses) + (Rp9.500.000×4 =Rp38.000.000) =Rp72.600.000 di luar gaji pokok dan beragam tunjangan lainnya.
Dalam posisi nominal beragam tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang fantastis, UMK Buleleng untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp2.996.561.
Angka ini merupakan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024, yaitu sebesar Rp2.813.672.
Penetapan ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 dan telah disepakati melalui rapat dewan pengupah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan perwakilan pengusaha. (bp/ken)










