TABANAN, Balipolitika.com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan menyoroti tajam belum adanya regulasi teknis turunan Undang-Undang Desa terbaru. Ketidakhadiran Peraturan Pemerintah tersebut memicu ketidakpastian hukum yang serius mengenai tata kelola pemerintahan desa pada wilayah lumbung beras Bali. Kondisi ini menyebabkan kebingungan administratif bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun langkah strategis terkait suksesi kepemimpinan akar rumput.
“Kekosongan aturan pelaksana ini menimbulkan kebingungan luar biasa di daerah terutama mengenai mekanisme pencalonan Perbekel yang akan datang,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Pemerintah daerah kini mengalami kesulitan dalam menentukan status penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Tanpa pedoman teknis yang kuat maka penyesuaian administratif bagi calon petahana sangat rentan terhadap risiko sengketa hukum. Isu krusial yang kini mengemuka adalah kejelasan mekanisme pencalonan jabatan Perbekel sesuai dengan ketentuan masa jabatan terbaru.
“Pemerintah daerah tidak berani mengambil keputusan sepihak tanpa adanya rujukan formal dari kementerian terkait mengenai masa jabatan delapan tahun tersebut,” kata I Gusti Nyoman Omardani saat menjelaskan kegamangan para pejabat.
Implementasi Undang-Undang Desa terbaru memang menetapkan durasi kepemimpinan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batasan dua periode. DPRD Tabanan mempertanyakan nasib para Perbekel yang saat ini masih aktif menjabat atau akan segera berakhir masa tugasnya. Sinkronisasi jadwal pemilihan kepala desa dengan agenda pemilihan kepala daerah serentak juga menjadi pertimbangan politik yang sangat rumit.
“Kami memerlukan kepastian apakah masa jabatan tambahan tersebut memerlukan Surat Keputusan baru atau langsung berlaku bagi Perbekel yang sedang menjabat,” tutur politikus senior tersebut dengan nada penuh penekanan.
Kekosongan regulasi ini berpotensi menyebabkan stagnasi kepemimpinan serta menghambat program pembangunan yang sudah terencana secara matang. Komisi I DPRD Tabanan mendesak Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan peraturan turunan demi menjamin stabilitas pemerintahan lokal. Keberadaan rujukan yang jelas sangat vital agar pemerintah kabupaten mampu menyusun Peraturan Daerah mengenai pemilihan secara akurat.
“Pemerintah pusat harus segera merespons aspirasi daerah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang bisa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat desa,” jelas I Gusti Nyoman Omardani mengenai urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut.
Masyarakat desa kini menunggu kepastian hukum agar proses demokrasi pada tingkat lokal dapat berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Transparansi aturan akan mencegah terjadinya konflik kepentingan antar calon selama tahapan pemilihan kepala desa berlangsung pada masa mendatang. Otoritas daerah berharap sinkronisasi aturan pusat dan daerah segera terwujud demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang berwibawa.
“Seluruh jajaran legislatif akan terus mengawal persoalan ini hingga terbit aturan teknis yang mampu menjawab keraguan para perangkat desa di Bali,” pungkasnya. (BP/CHA).












