BADUNG, Balipolitika.com– Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Jalan Raya Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali digeruduk ratusan nasabah, Minggu, 29 Maret 2026.
Hal ini dipicu berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di LPD Desa Adat Mambal yang saat sempat dijanjikan mantan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. akan dituntaskan semasa kepemimpinannya.
Sayangnya, bertahun-tahun bergulir hingga sempat disidik Tipikor Satreskrim Polres Badung plus ada wacana penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, faktanya hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung “terang”.
Hingga sejumlah nasabah yang menuntut keadilan berpulang alias meninggal dunia, Ketua LPD Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56 tahun) tak kunjung diseret ke meja hijau.
Sebagaimana diketahui, Polres Badung sempat merilis kasus terkait dugaan penerbitan kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman LPD Mambal tanpa sepengetahuan para debitur sepanjang tahun 2019-2021.
Saat masih menjabat, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara menjabarkan bahwa kasus ini mulai ditangani sejak 29 November 2022 dan berkembang setelah penyidik memeriksa 58 saksi, termasuk 16 pengurus LPD, 38 debitur, saksi ahli, serta terlapor.
“Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset,” klaimnya bulan Desember 2025 silam.
Diungkapkan pula bahwa dalam proses penyidikan polisi menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertifikat hak milik, serta 49 BPKB yang dijadikan agunan.
Tak hanya itu, penyidik disebutkan telah menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kortas Polri, dan PPATK untuk memastikan proses berjalan akurat dan terukur.
Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara juga menyebut audit awal yang dilakukan Prof. I Wayan Ramantha menggunakan standar perikatan asurans sehingga nilai kerugian Rp211,8 miliar masih berstatus potential loss.
Setelah Prof. Ramantha tutup usia pada 23 April 2024, audit harus diulang dari awal dengan meminta tambahan waktu sekitar satu bulan untuk memverifikasi data dan memeriksa ulang seluruh pihak terkait.
Namun, tambahan waktu satu bulan agar nilai kerugian benar-benar valid yang diminta telah lama berlalu, sehingga para nasabah korban LPD Mambal menuntut kejelasan.
Lebih-lebih, janji Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara bahwa proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan berkelanjutan pada bulan Desember 2025 tak kunjung terealisasi.
Janji penyitaan agunan bernilai ekonomis untuk menutup kewajiban LPD kepada para nasabah yang dirugikan pun dinilai cuma bualan semata.
Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban LPD Mambal, I Wayan Setiawan menagih janji pengembalian uang para nasabah LPD Mambal sebagaimana dijanjikan berbagai pihak berwenang.
“LPD itu berdiri dasar hukumnya adalah Perda dan SK Gubernur. Masalah LPD Mambal ini hanya salah satu dari sekian masalah LPD yang ada di Bali. Dalam kesempatan ini kami berharap pihak-pihak yang seharusnya hadir mendampingi masyarakat ini, hadir bicara. Terutama MDA (Majelis Desa Adat), Pemprov Bali, LP LPD, kejaksaan, kepolisian, dan semuanya harus hadir karena ratusan miliar uang nasabah ada di sini,” ucap I Wayan Setiawan di depan pintu masuk LPD Mambal yang saat ini dipasangi stiker tutup.
“Ke mana MDA, MDA ke mana? Apa MDA cuma ngurus itu-itu saja? Anggaran saja? Ke mana sekarang?” tanya I Wayan Setiawan sembari mempersilakan para nasabah korban LPD Mambal berbicara kepada publik.
Dalam kesempatan itu, selaku koordinator aksi, I Wayan Setiawan menekankan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan aksi anarkis.
Namun bila aspirasi ratusan nasabah tak kunjung direspons tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku sekaligus pendekatan kekeluargaan mengingat LPD merupakan milik desa adat, maka ia tak menjamin para korban akan terus-terusan diam.
“Agar pihak Desa Adat Mambal paham apa yang seharusnya mereka lakukan. Ada nasabah LPD Mambal yang sampai meninggal gara-gara ini dan Desa Adat Mambal tidak mengambil langkah apapun, tidak mengambil langkah apapun, diam. Seolah-olah muka tebal, muka badak. Kalau terus seperti ini bubarkan saja Desa Adat Mambal,” sentil I Wayan Setiawan.
“Desa Adat Mambal sebagai institusi, sebagai desa adat tidak punya malu. Dulu dana nasabah ini dipakai untuk tirta yatra, dipakai untuk odalan, sing lek (tidak malu) pis anggo odalan?” tanyanya. (bp/ken)













