PERKEMBANGAN: Tim kuasa hukum dari Gopta Law Firm, saat mendampingi INS dan Keluarga ke Polda Bali. (Kanan) Kadek Eddy Pramana. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Pasca beredarnya isu adanya penetapan tersangka terkait dugaan kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dalam kasus Kasepekang Desa Adat Telaga, Kepolisian Daerah (Polda) Bali, diketahui berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mulai mengerucut kepada dua orang oknum perangkat desa berinisial WDA dan IKM untuk selanjutnya masuk dalam proses penyidikan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam kesempatannya, perwakilan tim kuasa hukum Korban INS, Kadek Eddy Pramana membenarkan adanya informasi tersebut, terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/145/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 7 Agustus 2025, menetapkan 2 (dua) orang terlapor berinisial WDA dan IKM atas dugaan Tindak Pidana (TP) Pasal 335 Ayat (1) KUHP, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 310 Ayat (1) KUHP serta Pasal 167 Ayat (1) KUHP, terhadap korban INS yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng.
“Benar (Informasi, red) itu. Tentu kami menyambut baik proses hukum yang dilakukan Ditreskrimum Polda Bali, sudah mulai mengerucut. Dua orang terlapor sudah masuk tahap sidik. detailnya akan kami sampaikan nanti. Karena ranahnya sudah Pro Justitia, yang jelas kasus ini sudah naik ke tahap sidik dan harapannya segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke meja hijau,” papar Dek Eddy, kepada wartawan Bali Politika melalui sambungan telepon.
Mengingat proses hukum sudah mulai menunjukkan titik terang, pihaknya berharap Kepolisian dapat segera mengambil sikap dengan melakukan penahanan terhadap 2 oknum perangkat desa yang menjadi terduga atas kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM dari sanksi Kasepekang di Desa Adat Telaga.
“Harapan kami tetap, agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Bali. Khususnya perangkat desa adat, agar tidak main hakim sendiri dalam memberikan sanksi adat, menjadikan desa adat sebagai alat melakukan kesewenang-wenangan. Selain itu, karena proses sudah sejauh ini, kami juga mendorong Polda Bali untuk segera melakukan penahanan,” lanjutnya. (bp/gk)













