DENPASAR, Balipolitika.com– Belum tuntas kasus asusila oknum guru Bahasa Bali yang “pamer rudal” ke siswi kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar hingga berujung Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Nomor. 400.3/41/SMPN6/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026 lalu, kini, video syur ABG kembali hebohkan Pulau Dewata.
Mengenakan seragam putih abu, video syur berdurasi 23 detik itu bocor ke publik diduga karena sengaja direkam sendiri.
Parahnya, ikat pinggang yang dikenakan si perempuan menunjukkan identitas sekolah asal, yakni salah satu SMA Negeri di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Dalam video yang beredar, tampak siswi tersebut melakukan adegan dewasa bersama seorang laki-laki yang dari segi wajah dan perawakan berusia sebaya dengannya.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, ST., M.Si. belum berhasil dikonfirmasi terkait beredar luasnya video asusila tersebut di jejaring media sosial.
Sebelumnya, terkait kasus “guru pamer rudal”, Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. telah menyampaikan kronologi rinci peristiwa dimaksud mengacu surat bernomor 400.3/44/SMPN6DPS/I/2026.
Korban M yang masih duduk di kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar pertama kali dihubungi si oknum guru Bahasa Bali pada hari Minggu, 18 Januari 2026 melalui DM TikTok hingga akhirnya berujung pada aplikasi WhatsApp.
“Percakapan berlanjut ke ranah pribadi mulai dari permintaan menghilangkan panggilan “Pak” menjadi “aku” “kamu”, kemudian meminta mengirim foto melalui chat dan meminta pindah ke aplikasi lain seperti WA (WhatsApp) karena dianggap lebih aman dan menjaga privasi,” tulis poin kedua kronologi peristiwa dimaksud.
Chat berpindah dari aplikasi TikTok ke WA, oknum guru mencoba merayu siswi agar mau memberikan foto vulgar (bugil) dan bertanya balik kepada siswi berani atau tidak melihat foto vulgar dirinya (bahasa di chat: pap21++), namun siswi menjawab tidak.
Selang dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 20 Januari 2026, si oknum guru melakukan video call dengan siswi sembari memperlihatkan bagian intim seorang pria (alat kelamin).
Saat “pamer rudal” berlangsung, siswi M merekam video call tersebut yang tujuannya ingin dijadikan sebagai bukti tindakan kurang menyenangkan dari oknum guru tersebut.
“Hal tersebut dilakukan di luar jam sekolah dan di luar lingkungan sekolah,” tulis Kepala SMP Negeri 6 Denpasar, Dra. Ni Nyoman Suci, M.Pd. berdasarkan penuturan siswi kelas VII berinisial M tersebut.
Kasus asusila ini terungkap setelah video pamer rudal ini tersebar di grup WA kelas VII SMP Negeri 6 Denpasar.
Pasca M merekam aksi tak senonoh sang guru yang baru bertugas di SMPN 6 Denpasar per Senin, 5 Januari 2026 pindahan dari PGRI 3 Denpasar, ia tak langsung memberikannya pada pihak sekolah, wali kelas, maupun guru BK.
“Rekaman video call tersebut tidak dilaporkan kepada pihak sekolah, baik kepada wali kelas, guru BK, kesiswaan, maupun kepala sekolah. Melainkan video tersebut dikirimkan kepada temannya berinisial R yang kemudian secara tidak sengaja meneruskan ke grup kelas yang tidak terdapat guru di dalamnya pada Selasa, 20 Januari 2026,” ungkap Ni Nyoman Suci. (bp/ken)










