BULELENG, Balipolitika.com- Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan permasalahan hukum mengenai tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Penegasan itu disampaikan Lihadnyana diwawancarai awak media di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin 6 Januari 2025.
Lihadnyana menjelaskan ia telah mendengar permasalahan tersebut dan sudah ada yang melaporkan ke pihak kepolisian.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan diusut oleh Polres Buleleng.
“Berkenaan dengan sudah adanya laporan ke Polres Buleleng, saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Lihadnyana.
Ia mendorong pihak terkait atau berwenang untuk transparan jika dimintai keterangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam hal ini tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena merupakan tanah negara bebas.
Sesuai ketentuan, jika ada masyarakat atau lembaga memohon kepemilikan atas tanah negara bebas, tidak memerlukan rekomendasi dari daerah atau dalam hal ini Pemkab Buleleng.
Bukan hanya rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara bebas itu tidak ada kewajiban untuk memberitahu Pemkab Buleleng sehingga ini mutlak antara pemohon dan negara dalam hal ini lembaga yang diberikan otoritas atau kewenangan dalam hal pemberian hak atas tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional.
“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya mengajak seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses hukum di Polres Buleleng. Mari kita hormati proses hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana pun mengungkapkan Pemkab Buleleng akan proaktif jika tanah tersebut merupakan aset yang dimiliki.
Hanya saja, dalam permasalahan atas tanah di Bukit Ser ini tidak ada satu pun berstatus aset Pemkab Buleleng.
Hal tersebut diketahui saat Pemkab Buleleng melakukan pengecekan langsung ke daerah tersebut.
“Tentunya kita akan proaktif kalau ada aset Pemkab Buleleng di sana. Nyatanya, berdasarkan hasil pengecekan tidak ada aset,” ungkap pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini. (bp/ken)