BALI, Balipolitika.com – Masih ingat dengan kasus penganiayaan di Kuta. Yang mana pelakunya berinisial S.Ole.
Ia tak hanya menganiaya namun juga melakukan perusakan. Hanya saja kasusnya tidak lanjut ke ranah pidana. Bukan tanpa alasan, karena pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan akut alias Skizofrenia.
Keputusan ini mengutamakan dasar kemanusiaan dan mengedepankan penanganan sosial dan rehabilitatif.
“Kesimpulan bahwasanya yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan. Jadi berdasarkan penanganannya kita tidak semata-mata melakukan pendekatan melalui hukum pidana. Tetapi kami perlu penanganan lebih lanjut secara sosial dan medis,” ujar Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan Pasal 39 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelaku tidak dapat terkena pidana karena mengalami gangguan jiwa, dan nanti pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
Kesimpulan pelaku mengalami gangguan jiwa termasuk kategori berat, dengan penguatan dari hasil pemeriksaan dokter kejiwaan RSUP Prof Ngoerah.
Saat ini kondisi S.Ole sudah stabil serta normal, setelah mendapatkan perawatan intensif dan mengkonsumsi obat. Selanjutnya penanganan perkara ini akan ke Satpol PP Badung.
“Rekan-rekan Satpol PP nanti akan menangani sesuai dengan dengan tupoksi kewenangan mereka,” imbuh Kompol Agus.
Ketua Tim Dokter Kejiwaan (Psikiatri) RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.KJ (K), menyampaikan bahwa S.Ole sebelumnya masuk UGD dan dokter bedah saraf, bedah trauma serta mata hingga anastesi yang menanganinya.
Lalu sehari kemudian baru konsul kepada tim psikiatri, saat itu yang bahwa hasilnya selain pelaku mengalami luka-luka, yang bersangkutan ini memang mengalami gangguan kejiwaan berat.
“Kenapa kok sampai berat, karena memang dari sejak awal tidak ada pengobatan, kata keluarga mereka sudah pernah membawa ke puskesmas tapi ternyata obat tidak ada. Jadi tidak tertangani dengan benar sampai akhirnya yang terjadilah penuh dengan halusinasi,” kata dr. Lely.
Lebih lanjut ia mengatakan halusinasi itu, artinya tanpa ada sumber yang jelas, dia mendengar sesuatu di telinganya jadi tidak ada suara tapi dia mendengar suara yang jelas sekali memerintahkan untuk berbuat ini, berbuat itu.
Dan dia ketakutan dengan suara itu, pasien mengatakan bahwa ini suara setan yang terus mengejarnya dan kita tahu memang perjalanan penyakit ini karena sudah kronis akhirnya memang tanpa kendali. “Jadi pada saat dia datang di Bali itu benar-benar dalam kondisi hilang akal,” papar dr. Lely.
“Dan dia naik, memanjat pelinggih, ke atap rumah warga karena terpicu oleh kemarahan dia melempar membalas, sehingga akhirnya kerusakannya sangat berat,” sambungnya.
Saat dalam penanganan awal di RSUP Prof Ngoerah, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa karena otak yang cedera, juga ada gegar otak pada pasien ini, ada keretakan-keretakan tulang kepalanya.
Lalu pelaku pun mendapatkan penanganan awal, dengan obat-obatan jenis psikiatri untuk menghentikan pendarahan di otak setelah kondisi stabil dan pasien berhasil sadar penuh kemudian kita pindahkan ke ruangan jiwa.
“Jadi hari-hari terakhir pasien ada di ruangan kami kita bisa observasi dengan berbagai pemeriksaan, observasi, tes kognitif, psikometrinya, apa yang sedang ia alami dan kondisi mentalnya.
Dari kesimpulan itulah kami simpulkan bahwa ini adalah gangguan jiwa berat, yang kita pernah dengar nama schizophrenia jenisnya adalah paranoid yang berkelanjutan karena sudah lebih dari 1 tahun,” jelas dr. Lely. (BP/OKA)













