DENPASAR, Balipolitika.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil mengungkap praktik curang penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pengoplosan gas elpiji. Polisi meringkus delapan orang tersangka dari lima lokasi kejadian berbeda di wilayah hukum Kota Denpasar sepanjang Maret hingga April 2026. Operasi ini menyasar para pemain besar yang mengeruk keuntungan pribadi dari barang kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
“Kami mengamankan para pelaku saat mereka sedang memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, Rabu (6/5/2026).
Petugas menggerebek gudang pengoplosan di kawasan Sesetan, Renon, hingga Ubung Kaja dalam kurun waktu sebulan terakhir. Modus operandi para pelaku pengoplos gas adalah menyalahgunakan izin pangkalan resmi yang mereka miliki untuk aktivitas ilegal. Mereka memindahkan isi tabung gas melon 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan pipa besi.
“Tersangka sengaja tidak mengedarkan gas subsidi ke masyarakat demi mengejar margin keuntungan yang lebih besar,” kata Leonardo.
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran mulai dari 3 kilogram hingga 50 kilogram di lokasi penggeledahan. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan mekanik seperti obeng, palu, timbangan elektrik, dan pipa besi penyambung khusus. Pelaku menggunakan alat-alat tersebut untuk menjebol segel pengaman tabung gas subsidi milik pemerintah secara paksa.
“Aksi ilegal ini sangat membahayakan keselamatan warga sekitar karena risiko ledakan gas yang sangat tinggi,” tutur perwira melati tiga tersebut.
Selain pengoplosan gas, kepolisian juga membongkar praktik culas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU. Para pelaku menggunakan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung solar dalam jumlah besar. Mereka mengisi BBM secara berulang-ulang menggunakan kode batang atau barcode Pertamina yang berbeda-beda milik orang lain.
“Sindikat ini bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk melancarkan proses pengisian solar secara ilegal,” ucap Leonardo.
Polisi mengamankan dua unit truk molen dan satu unit truk modifikasi yang sedang melakukan pengisian di SPBU Pura Demak. Petugas SPBU diduga menerima imbalan atau fee khusus setiap kali melayani pengisian solar untuk kendaraan industri tersebut. Praktik ini menyebabkan stok solar subsidi untuk masyarakat umum sering mengalami kelangkaan di lapangan.
“Kami menemukan bukti penggunaan barcode tera milik karyawan SPBU untuk memanipulasi sistem transaksi di mesin pompa,” ujar Leonardo.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut secara intensif. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku tindak pidana migas ini adalah penjara selama enam tahun.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi subsidi tepat sasaran,” kata Leonardo. (BP/CHA).













