BADUNG, Balipolitika.com- Rencana Pemkab Badung memberikan reward atau insentif kepada warga lanjut usia (lansia) tertunda akibat masalah regulasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa yang ditemui seusai Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (Lantai III), Jumat, 7 November 2025.
“Anggaran sudah kami siapkan di APBD Tahun 2026. Tetapi kita sedang mengkaji apakah ini berbentuk insentif atau berbentuk reward (penghargaan). Ada pemikiran kemarin, ini akan memberikan setiap lansia itu berulang tahun. Jadi, ini berbentuk penghargaan. Kalau penghargaan itu kan sekali tidak mungkin terus menerus, jadi secara akumulasi. Jadi misalnya berapa kita akan berikan lansia itu per bulan jadi diakumulasi dan diberikan pada saat mereka berulang tahun. Misalnya kita siapkan Rp1 juta per bulan, setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp12 juta. Diberikan sekali tidak terus menerus atau per bulan. Jadi ini memang terkendala regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah,” jelas Adi Arnawa.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. I Made Padma Puspita bahwa dirinya bersama dengan Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait dengan pemberian insentif atau reward bagi lansia ini.
Namun karena regulasi teknis di mana Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dibatasi kewenangannya dalam memberikan bantuan berupa dana hanya boleh sekali.
“Bapak Bupati sudah berkomitmen dengan memasang anggaran di APBD perubahan tahun 2025 dan di APBD tahun 2026, namun karena regulasi teknis pemberian, kalau berupa penghargaan hanya bisa diberikan sekali. Namun jika bentuknya insentif dari daerah tidak boleh dari dinas kesehatan yang memberikan,” ucapnya. (bp/ken)













