BADUNG, Balipolitika.com– Pertama kali meminjam uang dengan bukti Perjanjian Kredit Nomor RR-0615542 sebesar Rp243.400.000 di LPD Kuta pada bulan Maret 2008, kredit I Wayan Astika (59 tahun) alias Jero Mangku Rajen diklaim membengkak menjadi Rp13.030.000.000 (tiga belas miliar tiga puluh juta rupiah) hingga dinyatakan macet pada 2016.
9 tahun pasca kreditnya dinyatakan macet oleh LPD Kuta, Jero Mangku Rajen memutuskan berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak, yakni mantan Kepala LPD Kuta bernama I Wayan Gede Budha Artha (tergugat I), LPD Kuta (tergugat II), notaris I Made Tio Suryawarman (tergugat III), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai turut tergugat.
Salah satu poin penting kasus ini adalah dugaan bahwa tergugat I bermufakat jahat dengan tergugat III untuk mencantumkan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya oleh tergugat I saat berstatus sebagai Kepala LPD Kuta.
“Apa yang dituangkan di dalam lembaran tabulasi rincian transaksi tanah dan rumah yang dibeli oleh LPD Kuta tertera bahwa nilai jual yang seharusnya Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tercatat telah diubah menjadi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Artinya bahwa aset milik penggugat yang terletak di kawasan kelas satu pada pusat pariwisata di pinggir badan jalan di mana NJOP-nya senilai Rp3,5 miliar telah dihargai sangat rendah demi keuntungan pribadi. Sejak awal disiasati penggugat ditipu habis oleh para pihak,” unkap para kuasa hukum I Wayan Astika alias Jero Mangku Rajen dari Kantor Hukum PAS ANALALO & PARTNERS yang terdiri atas Petrus Analalo, S.I.P, S.H., M.A.P., I Made Kartika, S.H., M.H., Anak Agung Gede Jagra, S.H., dan Nyoman Gede Antaguna, S.E., S.H., M.H.
Dalam penelusuran, kuasa hukum menemukan data-data yang mengarah pada dugaan pemufakatan “jahat” yang merugikan sang klien hingga berujung aset atas nama I Wayan Astika alias Jero Mangku Rajen dibalik nama oleh mantan Kepala LPD Kuta, I Wayan Gede Budha Artha (tergugat I).
Dijabarkan para kuasa hukum, bahwa pada tanggal 29 Januari 2019 tiba-tiba saja tergugat I datang kepada penggugat dan secara proaktif membahas tentang kredit penggugat yang macet dengan nilai kredit macet sebagaimana dinarasikan tergugat I adalah sejumlah Rp13.030.000.000.
Saat itu, tergugat I mengatakan bahwa jaminan milik penggugat akan dieksekusi dalam waktu dekat dan penggugat akan kehilangan haknya keseluruhan.
“Informasi dari tergugat I tersebut sungguh sangat menekan psikologis penggugat karena lahan yang menjadi jaminan tersebut adalah tanah asal atau tanah tua. Apalagi dengan luasan 13,03 are, dengan letak di pinggir jalan raya di daerah Kuta, secara nilai tanah jika dirupiahkan adalah sangat besar dan berdasarkan keterangan tergugat I tanah tersebut akan diambil semua oleh tergugat II atau LPD Kuta. Seketika saat itu penggugat menjadi stres dan lunglai atas ancaman yang disampaikan tergugat I tersebut. Penggugat merasa sangat ceroboh karena ternyata selama ini dia berurusan dengan rentenir, bukan lembaga desa yang selalu beretorika akan mengayomi warganya, faktanya warganya hendak dimiskinkan dengan sangat kejam,” tandas Petrus Analalo.
Singkat cerita, pada kesempatan berikutnya, tiba-tiba saja I Wayan Gede Budha Artha yang berstatus Kepala LPD Kuta (tergugat I) menawarkan diri untuk membantu penggugat membayar hutangnya pada LPD Kuta (tergugat II) dengan menyatakan kesiapan diri untuk membeli sebagian bidang lahan milik Jero Mangku Rajen yang selama ini menjadi jaminan di LPD Kuta di mana harganya disesuaikan dengan harga pasaran.
“Untuk besaran luasan yang hendak dibeli disesuaikan oleh tergugat I dengan kewajiban penggugat pada LPD Kuta dengan siasat jahat bahkan penggugat hendak melakukan pemecahan bidang tanah sesuai keinginannya. Saat itu, tergugat I bersikap benar-benar seperti seseorang yang hendak memberikan solusi dengan mengatakan sisa tanah akan dikembalikan pada penggugat. Dan dengan seenaknya tergugat I memilih bagian tanah yang berposisi di sebelah badan jalan, bagian yang paling strategis dan sesungguhnya bernilai paling tinggi untuk dijual kepada dirinya sendiri,” jelas I Made Kartika.
Nyoman Gede Antaguna menambahkan bahwa teror yang dilakukan Tergugat I bersifat terus- menerus dengan nada menakut-nakuti penggugat dan bahkan dengan memaksa penggugat untuk mau menerima tawaran dari tergugat I untuk menjual sebagian dari lahan tersebut.
“Ironisnya, dalam perkembangan selanjutnya, harga yang tadinya dijanjikan tergugat I adalah sesuai dengan harga pasaran yang berlaku saat itu, namun ternyata ditentukan oleh tergugat I secara subyektif dengan menetapkan harga tanah yang terletak di pinggir jalan utama tersebut adalah bernilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) per are. Sungguh penggugat merasa sangat keberatan dan merasa dibohongi ketika tergugat I bersikukuh pada harga tersebut karena berdasarkan pengetahuan penggugat sebagaimana tertera di dalam dokumen administratif yang penggugat miliki yang bersumber pada Bapenda Kabupaten Badung jelas tertera harga NJOP oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk obyek lahan yang dimiliki penggugat adalah tercatat bernilai Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) per are. Dan ini adalah angka yang nyata dan dapat penggugat buktikan di dalam persidangan,” tegas Nyoman Gede Antaguna.
Namun dalam keadaan terdesak dan tertekan, penggugat tidak dihadapkan pada sebuah pilihan yang rasional dan demi terhindar dari tindakan eksekusi yang konon akan dijalankan oleh LPD Kuta sebagaimana diinformasikan oleh eks Ketua LPD Kuta, maka tawaran tergugat I tersebut pada akhirnya dinyatakan untuk dipikirkan lagi oleh penggugat untuk membicarakan lebih lanjut dengan keluarga besar.
“Dalam kebimbangan yang amat sangat, penggugat berulang kali disuruh datang ke tempat tergugat III (notaris I Made Tio Suryawarman) oleh tergugat I dan dengan berbagai alasan penggugat menyatakan belum sempat untuk datang ke kantor notaris serta belum siap untuk membuat perikatan apapun. Saat itu, penggugat meminta kepada tergugat I agar diberikan waktu lebih panjang untuk dapat memutuskan. Namun, tergugat I tidak henti-henti mengancam jika penggugat tidak kooperatif, maka tidak menunggu lama jaminan kredit penggugat akan diambil oleh LPD Kuta. Penggugat pun lebih memilih diam karena tidak tahu apa yang terbaik yang harus dilakukan,” beber Nyoman Gede Antaguna.
Lebih jauh, Anak Agung Gede Jagra menggarisbawahi bahwa di luar dugaan dan kebiasaan, ketidaksiapan Jero Mangku Rajen untuk bertransaksi, justru eks Kepala LPDKuta dan staf dari kantor notaris atau dari tergugat III (notaris I Made Tio Suryawarman) bersikap proaktif dengan datang langsung ke rumah penggugat.
“Dengan membawa lengkap laptop dengan kertas putih, alat printer, dan cap notaris, sehingga terjadilah keadaan luar biasa atau di luar kebiasaan. Bahwa selanjutnya penggugat dipaksa untuk menandatangani perjanjian jual beli dan surat kuasa yang semua perikatan tersebut dilaksanakan di tempat kediaman penggugat. Satu hal yang patut digarisbawahi, transaksi tersebut tanpa dihadiri oleh notaris langsung, hanya pegawai dari notaris. Untungnya, peristiwa ini telah penggugat dokumentasikan dan fakta demi fakta tergambar dalam gambar foto tersebut secara jelas. Jadi, jika di dalam kedua akta tersebut terdapat redaksional yang tersurat telah menghadap kepada saya, maka dapat penggugat pastikan hal tersebut adalah sebuah kebohongan besar dari tergugat III yang telah melanggar sumpah jabatannya. Karena faktanya penggugat tidak pernah menghadap ke notaris (tergugat III) untuk membuat Surat Perjanjian Jual Beli maupun Surat Kuasa, melainkan yang hadir adalah staf notaris ke tempat penggugat bersama-sama dengan Tergugat I, dan memaksa penggugat menandatangani akta tersebut,” tegas Anak Agung Gede Jagra.
Kantor Hukum PAS ANALALO & PARTNERS memandang hal ini sebagai peristiwa aneh yang tidak dapat ditolerir di mana pada saat itu juga dihadirkan SHM Nomor 11129/Keluraha Kuta, seluas 1.011 m2 (seribu sebelas meter persegi) dan SHM Nomor 11127 seluas 292 m2 (dua ratus sembilan puluh dua meter persegi) milik I Wayan Astika yang merupakan jaminan kredit di LPD Kuta.
“Di sana, penggugat berpikir bahwa para tergugat telah bekerja sama dan bersepakat untuk menekan dan menyudutkan diri penggugat. Jelas jaminan kredit telah keluar dari kantor milik tergugat II, sesuatu yang dilarang dalam Hukum Jaminan. Penggugat jelas-jelas digeruduk untuk dipaksa menandatangani pengikatan dan surat kuasa dengan daya tekan hadirnya barang jaminan demi memojokkan posisi penggugat,” urai Kantor Hukum PAS ANALALO & PARTNERS.
“Bahwa hal yang lebih janggal dan sangat menyesatkan, dalam keadaan kegalauan serta buntunya pikiran penggugat, tergugat I telah bermufakat jahat dengan tergugat III untuk mencantumkan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya oleh tergugat I. Apa yang dituangkan di dalam lembaran tabulasi rincian transaksi tanah dan rumah yang dibeli oleh LPD Kuta, bahwa nilai jual yang seharusnya Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau jauh di bawah NJOP senilai Rp3,5 miliar tercatat telah diubah menjadi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Artinya bahwa aset milik penggugat yang terletak di kawasan kelas satu pada pusat pariwisata, di pinggir badan jalan, telah dihargai sangat rendah, demi keuntungan pribadi. Sejak awal disiasati untuk penggugat ditipu habis oleh para pihak,” ungkap Nyoman Gede Antaguna.
Nyoman Gede Antaguna menjabarkan bahwa tergugat I sempat menerangkan kepada penggugat bahwa atas ditulisnya nilai transaksi sebesar Rp1.460.000.000 (satu miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) yang tersurat pada Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 33 tanggal 22 Agustus 2016 untuk tanah seluas 2,92 m2 dan Rp.5.055.000.000 (lima miliar lima puluh lima juta rupiah) yang tersurat pada Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 75 tanggal 19 April 2017 untuk tanah seluas 10,11 m2, penggugat diminta oleh tergugat I agar tidak gusar dan tetap tenang serta tidak perlu panik karena penurunan nilai transaksi dalam akta perjanjian jual beli tanah SHM Nomor 11129/Kelurahan Kuta seluas 1.011 m2 (seribu sebelas meter persegi) dan SHM Nomor 11127 seluas 292 m2 (dua ratus sembilan puluh dua meter persegi), hanya semata bertujuan untuk menurunkan nilai pajak jual beli dan nilai transaksi sebenarnya adalah sesuai kesepakatan. Dijelaskan jika penggugat nantinya akan menerima uang sejumlah Rp13.030.000.000 (tiga belas miliar tiga puluh juta rupiah) sehingga strategi ini dianggap baik untuk semua pihak karena beban pajak menjadi menurun. Terus terang, penggugat hanyalah seorang tamatan SMA, tidak paham banyak masalah transaksi dan pajak. Apalagi disikapi oleh pegawai dari tergugat III dengan mengatakan bapak tenang saja, tidak perlu khawatir,” sambung Nyoman Gede Antaguna.
Tak cukup sampai di sana, I Wayan Astika alias Jero Mangku Rajen juga diposisikan seolah-olah telah menerima pembayaran untuk tanah miliknya sendiri sebagaimana tertera pada Pasal 3 Akta Jual Beli Nomor 33 tanggal 22 Agustus 2016 atas penjualan tanah seluas 2,92 are dan Pasal 3 Akta Jual Beli Nomor 75 tanggal 19 April 2017 atas penjualan tanah seluas 10,11 are.
“Bahwa kejadian aneh berikutnya, tergugat III selaku notaris telah membuat redaksional yang sangat memberatkan penggugat dengan menyatakan pada Pasal 3 Akta Jual Beli Nomor 33 tanggal 22 Agustus 2016 atas penjualan tanah luas 2,92 are dan Pasal 3 Akta Jual Beli Nomor 75 tanggal 19 April 2017 atas penjualan tanah luas 10,11 are di mana penggugat dinyatakan telah menerima pembayaran. Jujur, meskipun penggugat tidak berpendidikan tinggi, penggugat sempat mempertanyakan apa maksud telah menerima uang sebelumnya kepada tergugat III. Tetapi, lagi-lagi tergugat I dan tergugat III menyuruh penggugat bersikap kooperatif dan tenang saja karena tergugat I mengatakan akan meminjam uang di tempat tergugat II alias LPD Kuta yang dipimpinnya saat itu. Sungguh transaksi tersebut benar-benar disetir dan dipermainkan oleh tergugat I dan pihak tergugat III,” cecar Nyoman Gede Antaguna.
“Terjadilah proses peralihan hak dimana peralihan kepemilikan dari yang tadinya bernama I Wayan Astika, telah berubah pemilik menjadi atas nama I Wayan Gede Budha Artha,SE.,MM. Dan atas proses transaksi tersebut, kembali lagi penggugat tekankan bahwa Penggugat sampai saat ini tidak pernah menerima pembayaran dari tergugat I sejumlah Rp13.030.000.000,-(tiga belas miliar tiga puluh juta rupiah). Sama sekali tidak ada pembayaran dari pihak tergugat I kepada penggugat,” sambung Nyoman Gede Antaguna.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum mantan Kepala LPD Kuta bernama I Wayan Gede Budha Artha (tergugat I) dan notaris I Made Tio Suryawarman (tergugat III), Benediktus Michael Sebastianus Berahi, S.H., dikonfirmasi Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 13.19 hingga pukul 13.28 Wita belum menjawab konfirmasi Redaksi Balipolitika.com.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat dimulai dari keberadaan sebuah spanduk berbahasa menohok yang mencuri perhatian di Jalan Kubu Anyar Nomor 20XX Lingkungan Anyar, Kuta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Spanduk itu dihiasi huruf kapital, “TANAH INI DALAM SENGKETA SESUAI DALAM PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR DENGAN NOMOR PERKARA: 450/PDTIGI2025/PN.Dps Akan Berjuang Sampai Adanya Putusan Incrah dari Mahkamah Agung, Barang Siapa Melakukan Penghancuran atau Perusakan Spanduk Ini Akan Dipidana dan Denda”.
Di belakang spanduk tersebut tampak puing-puing bekas bangunan rumah milik warga adat setempat, yakni I Wayan Astika alias Jero Mangku Rajen yang dirobohkan alias dihancurkan oleh pihak-pihak “misterius”. (bp/ken)













