TABANAN, Balipolitika.com– AIPTU IWS ditahan. Penahanan ini resmi dilakukan, usai anggota Polsek Baturiti itu tertangkap jambret kalung emas pedagang di perbatasan Tabanan-Buleleng. Hal ini disampaikan, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, Kamis (2/10/2025).
Kepolisian Resor Tabanan segera mengambil tindakan usai penahanan anggotanya karena tindak pidana. Institusi Polri menjalankan evaluasi internal menyeluruh. Proses hukum pidana dan etik akan berjalan paralel.
“Sudah pasti akan ada evaluasi. Kami sudah memberikan arahan khusus kepada seluruh personel. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Proses pidana menjadi prioritas karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Buleleng. Penahanan terhadap pelaku juga dilakukan di Polres Buleleng. Proses etik akan dilaksanakan setelah putusan pidana keluar.
“Pidananya diputus setelah kami mendapat putusan di pengadilan. Proses etik baru bisa berjalan bersamaan setelah putusan pidana keluar,” tuturnya.
Kepala Kepolisian Resor Tabanan telah memberikan arahan khusus kepada semua anggota. Personel diimbau untuk menyampaikan setiap permasalahan yang dimiliki. Komunikasi itu penting agar masalah bisa diselesaikan bersama.
“Kalau memang punya permasalahan, begitu secara internal keluarga maupun kedinasan. Agar disampaikan secara berjenjang, dikomunikasikan,” ungkapnya.
Arahan ini merupakan upaya pencegahan dini. Tujuannya agar masalah anggota tidak berkembang menjadi tindak kejahatan. Polri berkomitmen mencari jalan keluar untuk setiap kesulitan yang dihadapi personel.
“Sehingga apapun itu permasalahannya, nanti akan kita cari sama-sama jalan keluar. Sudah pasti akan ada evaluasi,” imbuhnya. (BP/CHA).













