DENPASAR, Balipolitika.com– Pamumadegan Kelian Desa Adat Bugbug masa bakti 2025-2030, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T. di Wantilan Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem diwarnai insiden kericuhan, Minggu, 21 September 2025 hingga berujung laporan ke Polda Bali dengan bukti laporan nomor STTLP/B/668/IX/2025/SPKT/Polda Bali, Senin, 22 September 2025.
Tertera dalam laporan tersebut telah terjadi tindakan pidana melakukan penghasutan atau provokasi di muka umum dan pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP dengan korban krama Desa Adat Bugbug.
Ketegangan muncul antara kelompok pendukung petahana dengan kelompok yang menolak incumbent sebagai Kelian Desa Adat Bugbug.
Video di sejumlah media sosial beredar luas, warga yang mengikuti paruman diwarnai aksi saling dorong, hingga membuat 350 jajaran dipimpin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba dibantu personel Brimob Polda Bali dan TNI turun tangan hingga situasi berakhir kondusif.
“Saat penetapan Kelihan Desa Adat Bugbug selesai, di sana muncul gerombolan orang melakukan perbuatan anarkis, mengancam, dengan cara memaksa masuk ke wantilan, lalu merusak tempat pelaksanaan pengadegan. Dirusak seperti meja, tempat rapat, banner, hingga sound system disabotase. Intinya, kita saat itu sudah selesai melakukan penetapan pengadegan Kelihan Desa Adat Bugbug periode 2025-2030,” ujar pelapor I Nyoman Purwa Arsana, ST. yang tercatat beralamat di Banjar Adat Puseh, Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Senin, 22 September 2025.
Ditegaskan Purwa Arsana, laporan ke SPKT Polda Bali tertuju pada oknum berinisial GPA dan KAA yang diduga melakukan pengiringan dan provokasi terhadap masyarakat untuk membuat kericuhan.
“Kami melaporkan ke SPKT Polda Bali dua inisial nama dilaporkan adalah GPA dan KAA. Keduanya diduga melakukan provokasi terhadap massa untuk melakukan tindakan anarkis, sehingga masyarakat mengalami rasa ketakutan, Pakis, hingga para Prajuru Desa Adat Bugbug mengalami trauma,” tegasnya.
Konon diketahui, agenda penting paruman telah berjalan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam pararem pengadegan Kelian Desa dan prajuru serta memperoleh nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali.
Paruman Agung yang menjadi forum penetapan berlangsung lebih awal, dimulai Pukul 08.30 Wita.
Percepatan paruman dilakukan karena adanya gangguan dari sekelompok pihak yang mencoba membuat kegaduhan.
Kendati demikian, Paruman Agung tetap berlanjut hingga menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST sebagai Kelian Desa Adat Bugbug masa bakti 2025–2030.
Setelah penetapan, struktur organisasi keprajuruan dibacakan langsung oleh Kelian Desa Adat Bugbug terpilih dan mendapat persetujuan penuh dari anggota Paruman Agung yang hadir di mana agenda ini dihadiri ribuan krama dan Prajuru Desa Adat Bugbug.
“Paruman di Desa Adat Bugbug adalah paruman yang legal di mana atas perintah Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ini juga sesuai perarem kita di Desa Adat Bugbug, yang sudah disobyahkan dan mendapatkan nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali,” kata Tim Hukum Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto atau akrab disapa Jro Ong.
Jro Ong menduga oleh sekelompok orang paruman yang diselenggarakan tersebut dinilai ilegal.
Hal itu dipicu terbitnya surat MDA Provinsi Bali tertanggal 18 September 2025 yang meminta penundaan terkait pelaksanaan pengadegan
“Diketahui sebelumnya pada tanggal 17 September 2025, MDA Bali diduga didatangi oleh sekelompok orang mendatangi untuk mengintimidasi hingga memperkusi Bandesa Agung MDA Bali. Tapi, karena tidak ada kaitannya, justru kami keberatan, bahwa kami sudah kirim surat untuk penolakan kami, dan tetap kami melaksanakan proses pengadegan sesuai perarem kami. Kalau kami tidak laksanakan perarem kami, artinya kami melanggar aturan,” tegasnya.
Jro Ong menggarisbawahi bahwa MDA Provinsi Bali bukanlah atasan dari desa adat di Bali.
“Oleh karena itulah, kami sangat sayangkan ada surat terkait, sehingga surat (point 5) dimaksud, diduga dipakai acuan oleh sekelompok orang terkait untuk memprovokasi dan membuat perbuat yang tidak sesuai hukum,” bebernya.
Jero Ong menekankan jika dinilai terjadi ketidaksesuain, tentu saja sekelompok orang ini dapat melakukan proses klarifikasi ke Kertha Desa Adat Bugbug.
“Jadi paruman ini sah dan sesuai perarem,” ungkap Jero Ong.
Pelaporan ke SPKT Polda Bali ungkap Jero Ong dalam rangka melaporkan adanya dugaan tindak anarkis dalam paruman dimaksud.
“Kami laporkan dua oknum, yakni GPA dan KAA. KAA ini yang diduga anak mantan Bendesa Adat Bugbug. Laporan kami terkait dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sampai 6 tahun,” tandasnya. (bp/ken)












