DENPASAR, Balipolitika.com– Para tenaga kesehatan (nakes) yang mengabdi di rumah sakit atau instansi kesehatan milik Pemerintah Provinsi Bali juga berdonasi untuk korban banjir dengan besaran dipatok.
Para nakes yang bekerja di lingkungan Pemprov Bali ini meliputi berbagai profesi, antara lain perawat, radiografer, asisten penata anestesi, perekam medis, administrator kesehatan, dan sejenisnya.
Tabel jumlah donasi bagi nakes yang bekerja di RSUD Bali Mandara, RS Mata Bali Mandara, RS Jiwa Provinsi Bali, dan RSU Dharma Yadnya ini berbeda besarannya dengan ASN Pemprov Bali serta guru SMA/SMK/MA sederajat se-Bali.
Besaran donasi banjir bagi nakes dimaksud mencakup direktur (eselon II/b) Rp2.000.000, jabatan fungsional utama (JF utama) Rp1.250.000, eselon III/a Rp1.500.000, eselon III/b Rp1.250.000, jabatan fungsional madya (JF madya) Rp1.000.000, jabatan fungsional muda (JF muda) Rp500.000, JF pertama/JF lainnya/pelaksana golongan II Rp200.000, JF pertama/JF lainnya/pelaksana golongan III Rp300.000, PPPK Rp150.000.
Dalam pesan via WhatsApp yang tersebar tertera tarif donasi bagi tenaga kesehatan 4 rumah sakit di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bali itu dikecualikan bagi korban banjir.
Berdasarkan penelusuran Redaksi Balipolitika.com RSUD Bali Mandara merupakan rumah sakit umum milik Pemerintah Provinsi Bali yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 548, Sanur, Denpasar, Bali.
RS Mata Bali Mandara merupakan rumah sakit khusus mata milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
RS Jiwa Provinsi Bali merupakan rumah sakit yang menangani kesehatan jiwa dan merupakan milik Pemprov Bali, beralamat di Bangli.
Sementara itu, RSU Dharma Yadnya merupakan rumah sakit ini baru saja diambil alih oleh Pemprov Bali dan telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Meski ditekankan bahwa donasi korban banjir dengan besaran ditentukan ini bersifat tidak wajib alias boleh tidak ikut, fakta di lapangan, para nakes 4 rumah sakit ini tidak berani “absen” menyisihkan penghasilan bulanannya secara cash karena didata ketat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.
Adapun besaran donasi untuk para guru ini terdiri atas kepala sekolah Rp1.250.000, jabatan fungsional/jafung muda Rp1.100.000, guru ahli madya Rp1.000.000, guru ahli muda Rp500.000, guru ahli pertama Rp300.000, guru ahli utama Rp1.250.000, staf golongan 1 Rp100.000, staf golongan II/jafung penyelia Rp200.000, staf golongan III/jafung pertama Rp300.000, dan PPPK Rp150.000.
Sementara besaran donasi bagi para pegawai Pemprov Bali terdiri atas Sekda Rp3.000.000), JPT/jabatan pimpinan tinggi eselon II/a Rp2.500.000, JPT eselon II/b Rp2.000.000, jafung utama Rp1.250.000), eselon III/a Rp1.500.000), eselon III/b Rp1.250.000, jafung madya Rp1.000.000, eselon IV Rp750.000, jafung muda Rp500.000, pelaksana Rp200.000-300.000 sesuai golongan, dan PPPK Rp150.000.
Seluruh donasi ini tidak disumbangkan via transfer ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali nomor rekening 010.01.0501679-1 atas nama Rekening Bali Peduli Bencana, melainkan dikumpulkan secara cash di OPD masing-masing sebelum akhirnya uang bermiliar-miliar rupiah itu dikumpulkan satu pintu di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.
Meski tanpa SK dan aturan yang memayungi sehingga donasi dipatok alias pungutan ini rentan disebut pungutan liar sehingga sejatinya dengan mudah ditolak, kondisi bahwa setiap orang harus mengisi data lengkap berupa nama, jabatan, dan jumlah donasi membuat para guru dan ASN terpaksa menyisihkan penghasilannya.
“Mereka bilang sukarela, saya sempat menghadap atasan, semua wajib dan lengkap sama daftar nama. Saya sempat nego, kadis keberatan karena harus dengan nama-nama. Karena BKPSDM akan mengecek masing-masing nama-namanya,” ucap salah seorang ASN Pemprov Bali yang enggan namanya ditulis. (bp/tim)













