BALI, Balipolitika.com – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengungkapkan sepanjang enam bulan terakhir pihaknya telah berhasil mendeportasi 148 orang Warga Negara Asing (WNA).
Dari 148 orang yang terdeportasi, 66 di antaranya tersandung kasus overstay atau melebihi batas izin tinggal.
“Sejak Januari sampai dengan sekarang WNA yang terdeportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai ada 148 orang. Terbanyak kasus over stay berjumlah 66 Kasus,” kata Winarko belum lama ini.
Teranyar, dalam operasi Wira Waspada 2025, Imigrasi berhasil mengidentifikasi 3 WNA yang overstay di Bali. Ketiga WNA tersebut adalah inisial IG (asal Prancis), ASM (asal Kirgistan) dan DWD (asal Belgia).
Mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia menambahkan kegiatan ini (Wira Waspada) harapannya memberikan dampak positif dalam memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Bali khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dan WNA yang terdeportasi yang paling banyak dari negara Rusia. Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 hingga 17 Juli 2025 lalu.
Dalam operasi di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Sebagian besar WNA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Lalu WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang.
WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.
Berdasarkan jenis izin tinggal, mayoritas WNA berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang.
Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.
Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. (BP/OKA)












