BADUNG, Balipolitika.com – Berbagai upaya Pemkab Badung lakukan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya meningkatkan tarif tiket masuk objek wisata, atau Retribusi Jasa Usaha Atas Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga.
Peningkatan tarif tersebut sudah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pansus yang I Nyoman Satria pimpin itu pun, telah melakukan finalisasi pembahasan yang selanjutnya pengesahan Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Badung.
“Itu pasti ada kenaikan-kenaikan PAD Badung itu, walaupun kecil, termasuk sewa tanah milik aset daerah, tentu akan menjadi salah satu sumber penghasil PAD,” kata Nyoman Satria.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta menyebutkan jika akan ada perubahan tarif terhadap sejumlah objek wisata.
“Memang ada beberapa yang melakukan penyesuaian tarif retribusi dan ada yang masih mempertahankan tarif lama,” ujarnya.
Pihaknya menyebutkan semua itu adalah usulan, dari pengelola objek wisata. Tapi Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 itu akan berlangsung untuk peningkatan pajak.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan dari perubahan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang retribusi Daerah dan Pajak Daerah Kenaikan tarif itu pun bervariasi antara Rp2.000 – sampai Rp 15.000.
Tidak hanya tarif masuk ke DTW, tarif parkir juga mengalami peningkatan. Tarif parkir yang awalnya dari Rp1.000 untuk motor meningkat menjadi 2.000.
Sementara itu untuk parkir mobil yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp4.000 dan parkir truk sebesar Rp10.000. (BP/OKA)













