DENPASAR, Balipolitika.com– Di tengah upaya pelestarian lingkungan global, Bali kembali dihadapkan pada tragedi ekologis yang memilukan.
Ratusan pohon mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Benoa ditemukan mati secara mendadak dan massal.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud), I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa dan Kepala Departemen Advokasi dan Jejaring Masyarakat, I Putu Andre Adhi Prasetya merespons kematian ratusan mangrove di Tahura Benoa yang diduga diakibatkan oleh kebocoran pipa Pertamina.
Berdasarkan temuan di lapangan, kondisi mangrove yang mati menunjukkan gejala keracunan yang parah.
Daun-daun mengering, batang pohon membusuk, dan akar-akar yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem pesisir kini tidak berfungsi.
Spesies yang terdampak meliputi Sonneratia alba, Rhizophora apiculata, dan Avicennia marina yang berperan penting sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, dan pelindung ekosistem pesisir.
Kawasan Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Bali yang memiliki luas sekitar 1.373 hektar dan menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna khas pesisir.
Mangrove di sini tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem, tetapi juga sebagai benteng alami melindungi pulau dari abrasi dan dampak naiknya permukaan air laut.
Terjadinya kematian ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa merupakan puncak dari permasalahan lingkungan yang telah berlangsung lama akibat industrialisasi pesisir.
Sejak 1980-an, kawasan ini mengalami tekanan besar dari pembangunan pelabuhan, reklamasi, dan proyek infrastruktur pariwisata, terlebih Kawasan Tahura diprioritaskan sebagai zona konservasi.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara garis besar merupakan payung hukum bagi setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap alam.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan “upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”
I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa dan I Putu Andre Adhi Prasetya menjabarkan dugaan kuat tragedi ekologis mengarah pada kebocoran pipa BBM milik PT Pertamina (Persero) atau di sekitar lokasi (koordinat 8°43’51.89″S, 115°12’43.35″E) sudah dicurigai sejak September 2025.
Meski demikian, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar oleh DKLH, Manager PT PLN Indonesia Power, Manager PT Pertamina (Persero), KSOP Benoa, pengelola LNG, UPTD Tahura, serta Komunitas Mangrove Ranger pada 12 Desember 2025, mereka menyatakan tidak adanya kebocoran pipa PLN.
Atas kondisi itu, Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa menyampaikan keprihatinan serius dan menuntut investigasi independen serta transparan dari pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Pelindo.
Pasalnya, jelas-jelas kejadian tersebut menimbulkan dampak buruk untuk lingkungan sehingga berpotensi memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta bertentangan dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Lebih jauh, BEM Unud menyebut tuntutan ini sebagai representasi suara mahasiswa sekaligus sikap tegas terhadap tragedi kematian massal mangrove di Benoa.
BEM Unud melalui rilis surat terbuka resmi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kelalaian yang menyebabkan bencana ekologis ini.
BEM Unud menilai bahwa degradasi mangrove bukan hanya bencana ekologis, tetapi juga ancaman serius terhadap ketahanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir Bali.
Senada, Kepala Departemen Advokasi Jejaring Masyarakat BEM PM Unud, I Putu Andre Adhi Prasetya menyerukan perhatian dan pengawalan bersama atas kasus ini.
Pihaknya meminta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk turun tangan langsung guna menginvestigasi penyebab pasti kematian mangrove.
Kemudian, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, BEM Unud menuntut investigasi menyeluruh dan transparan terkait penyebab kematian mangrove tersebut.
Tuntut investigasi menyeluruh, BEM Unud menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses investigasi dan pemulihan ekosistem mangrove di Benoa hingga tuntas.
“Surat ini merupakan bukti nyata bahwa mahasiswa tidak tinggal diam melihat kehancuran lingkungan di Pulau Dewata,” tegas keduanya.
Berangkat dari permasalahan mangrove mati massal tersebut, BEM Unud menyampaikan sejumlah pertimbangan.
Pertama, terjadi kerusakan lingkungan di kawasan mangrove di Benoa yang merupakan kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyangga pesisir.
Kedua, kerusakan yang terjadi pada bulan Oktober 2025 menunjukan adanya potensi kerusakan lingkungan dan tidak dapat dianggap sebagai peristiwa alamiah, melainkan patut diduga sebagai akibat faktor eksternal.
Ketiga, kejadian pada bulan September yang dimana ada indikasi kebocoran bahan bakar milik PT. Pertamina (Persero) kemungkinan menjadi faktor awal terjadinya kerusakan, sehingga berpotensi memenuhi unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keempat, penegakan hukum lingkungan yang tegas, transparan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Menimbang hal-hal tersebut, BEM Unud menyampaikan tiga buah tuntutan.
Pertama, pengusutan tuntas terkait penyebab kerusakan kawasan mangrove di Benoa dekat dengan pintu masuk tol Bali Mandara. Pengusutan dapat dilakukan dengan pengecekan kualitas tanah untuk mengetahui indikasi pencemaran tanah;
Kedua, menuntut adanya klarifikasi dari pihak Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), PT Pertamina (Persero), dan Tahura.
Ketiga, menuntut adanya transparansi dalam setiap tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Bali agar masyarakat luas dapat meninjau tindak lanjut dari peristiwa ini.
“BEM Udayana menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab hukum dan moral yang tidak dapat ditunda, terlebih ketika menyangkut ekosistem strategis seperti mangrove di kawasan Teluk Benoa,” tutup Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa dan Kepala Departemen Advokasi dan Jejaring Masyarakat, I Putu Andre Adhi Prasetya. (bp/ken)













