RIAU, Balipolitika.com– Kode ‘7 Batang’. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik rasuah yang diduga dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid, terhadap para pejabat di bawahnya. Modus ini melibatkan permintaan ‘jatah proyek’ dengan sandi khusus dan ancaman mutasi bagi yang menolak menyetor. KPK menemukan adanya kesepakatan setoran fantastis senilai lima persen dari total proyek, atau setara dengan Rp7 miliar.
“AW meminta setoran sebesar lima persen atau sekitar tujuh miliar rupiah dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi ‘7 Batang’,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11).
Tim penyidik KPK berhasil mengidentifikasi adanya permintaan setoran dengan sandi ‘7 Batang’ kepada Kepala Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan jabatan oleh Gubernur Riau kepada para bawahannya. KPK bergerak cepat mengumpulkan bukti, kemudian menemukan adanya tiga kali penyerahan uang dalam kurun waktu lima bulan.
“Dari hasil penelusuran, kami mendapati adanya tiga kali penyerahan uang dalam kurun waktu Juni hingga November 2025,” tambah Johanis Tanak, memperjelas temuan penyidik.
Skema setoran uang haram ini berlangsung secara bertahap melalui sejumlah pejabat dinas yang dipercaya oleh Abdul Wahid. Pada setoran pertama, Abdul Wahid memerintahkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, inisial MAS, untuk mengumpulkan dana dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayahnya. Pejabat korup itu melaksanakan perintah atasannya.
“Total yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui DN, tenaga ahli Gubernur, sementara Rp600 juta diberikan kepada MAS,” terang Johanis Tanak, memerinci aliran dana kotor tersebut.
Pada Agustus 2025, Abdul Wahid kembali memerintahkan penarikan setoran uang haram dari para pejabat UPT melalui perantara MAS dan DN. Para pejabat UPT tersebut kembali mengumpulkan dana untuk menyenangkan sang Gubernur. Uang yang terkumpul pada periode ini mencapai Rp1,2 miliar, tetapi tidak seluruhnya mengalir kepada Abdul Wahid.
“Dana tersebut digunakan untuk berbagai alokasi, antara lain Rp300 juta untuk sopir pribadi, Rp375 juta untuk pengurusan proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh pihak tertentu,” jelas Johanis Tanak, membeberkan penggunaan uang yang sangat tidak patut.
Kemudian, pada November 2025, Kepala UPT Wilayah III ditunjuk sebagai pengepul utama setoran kotor proyek di Riau. Pejabat tersebut bergerak cepat mengumpulkan dana, dan berhasil memperoleh total sebesar Rp1,2 miliar. Dari uang yang dikumpulkan ini, sebagian besar mengalir langsung kepada Gubernur Riau.
“Dari jumlah tersebut, Rp450 juta mengalir kepada AW melalui MAS, dan Rp800 juta lainnya diserahkan langsung kepada AW,” papar Johanis Tanak, menunjukkan kian besarnya setoran langsung yang diterima sang Gubernur.
Dengan demikian, total setoran dari para pejabat dinas sejak Juni hingga November 2025 telah mencapai angka Rp4,05 miliar. Angka ini masih belum mencapai kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar yang diminta oleh Gubernur Riau. Tim penyidik KPK telah mengantongi bukti kuat sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak terkait.
“Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agar tidak bermain-main dengan uang rakyat,” tutup Johanis Tanak, memberikan peringatan keras.
Tim antirasuah kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (3/11). Tim KPK berhasil mengamankan MAS, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan FY, Sekretaris Dinas. Selain itu, KPK turut mengamankan lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan di sejumlah wilayah, yaitu KA (UPT Wilayah I), EI (UPT Wilayah III), LH (UPT Wilayah IV), BS (UPT Wilayah V), dan RA (UPT Wilayah VI).
Dalam rangkaian operasi penangkapan, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta. Tim kemudian bergerak memburu Abdul Wahid yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Pekanbaru, dan akhirnya berhasil mengamankan Gubernur Riau bersama TM, orang kepercayaan utamanya. Operasi tangkap tangan ini menjadi penanda bahwa KPK serius memberantas korupsi di tingkat kepala daerah. (BP/CHA).













