TANGERANG, Balipolitika.com- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dan mensertifikasi komoditas Kratom (Mitragyna speciosa) sebanyak 100 kilogram senilai Rp50 juta rupiah yang akan diekspor ke India.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari mengatakan ekspor ini merupakan ekspor perdana ke India.
“Sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 dan PP No. 29 Tahun 2023, bahwa ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC) dan tindakan karantina tumbuhan dilakukan juga dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan,“ jelasnya.
Duma menjelaskan jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (kode HS 1211.90.17; 1211.90.18; dan 1211.90.98), kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk (powder) dan daun remahan dengan ukuran > 30 mesh atau ≤ 600 mikron, dengan instrumen pengaturan berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
“Seluruh komoditas yang akan dikirim ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan, kratom sejumlah 100 kg ini dinyatakan layak ekspor,” jelasnya. (bp/ken)