DENPASAR, Balipolitika.com- Berakhir sudah aksi pencurian Rega Eka Yudi Ramadhani (25 tahun).
Lelaki asal Jember, Jawa Timur ini harus berurusan dengan aparat berwajib karena mencuri 15 tiang besi internet di kawasan gudang Jalan Dewata Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara, Kamis 18 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wita.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudi mengatakan aksi Rega Eka Yudi Ramadhani terbongkar saat manager perusahaan bernama Eko Sutrisno (48 tahun) tak sengaja melintas di depan gudang tersebut sekitar pukul 09.30 Wita.
Rega Eka Yudi Ramadhani tertangkap basah sedang menaikkan tiang besi internet ke atas mobil pick up.
Curiga dengan aksi tersebut, Eko Sutrisno pun langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Utara.
Kepada penyidik, Eko Sutrisno mengangkut bahwa orang-orang yang mengambil tiang besi internet di dalam gudang tidak dikenalnya sama sekali.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia secepat kilat mendatangi TKP.
Lewat keterangan sejumlah saksi dan bukti rekaman CCTV, identitas pemilik pick up pun diketahui.
Sang sopir mobil pickup bernama Made Sudiasmika (42 tahun) dan buruh angkut bernama Gatot (59 tahun) diperiksa sebagai saksi dalam kejadian tersebut.
Keduanya menyebut identitas penyewa mobil bernama Rega Eka Yudi Ramadhani.
Selanjutnya Rega Eka Yudi Ramadhani diamankan tanpa perlawanan dan mengaku mencuri tiang besi internet.
Karena berat, ia menyewa sopir pickup dan tukang angkut untuk mengambil tiang besi di dalam gudang.
“Ya, dalam melakukan aksi, dia nekat menyewa mobil pickup dan jasa buruh angkut, agar aksi pencurian berjalan mulus,” ungkap Iptu I Wayan Juwahyudi, Senin, 21 Oktober 2024.
Tersangka mengaku mencuri 15 tiang besi internet sepanjang 7 meter untuk dijual kembali, namun sayangnya keburu ditangkap.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta rupiah.
Rega Eka Yudi Ramadhani dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ncaman hukuman 5 tahun penjara. (bp/sat/ken)