BADUNG, Balipolitika.com– Komisi III DPRD Badung yang dinakhodai Ir. Made Ponda Wirawan, S.T. akan segera menggelar rapat kerja (raker) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung guna mengecek ketercapaian pendapatan daerah.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal itu merinci target pendapatan daerah Kabupaten Badung dipatok di angka Rp12,7 triliun pada APBD Perubahan Tahun 2024.
Komisi III DPRD Badung akan membedah kemungkinan kendala-kendala atau hambatan yang ditemui di lapangan dalam proses pengumpulan pajak maupun retribusi daerah.
“Kami ingin tahu apakah wajib-wajib pajak baru sudah menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan baik. Begitu juga dengan wajib-wajib pajak lama. Kalau memang ada kendala, di mana kendalanya. Di sinilah kita akan membedahnya,” tegas mantan Ketua Komisi I DPRD Badung masa bakti 2019-2024 itu dikonfirmasi, Kamis, 5 Desember 2024.
Soal strategi peningkatan pendapatan daerah, Ponda menjelaskan tetap mengacu dua strategi, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Intensifikasi pajak dilakukan dengan melihat wajib-wajib pajak yang tercatat apakah sudah menunaikan kewajibannya dengan baik atau belum.
Sementara itu, ekstensifikasi pajak dilakukan dengan melihat sejumlah peluang yang selama ini belum tergarap maksimal, terutama di luar pajak hotel dan restoran (PHR) di antaranya pajak air bawah tanah (ABT).
Ponda Wirawan menyatakan, kebutuhan air bagi pengelola hotel dan restoran sangat gampang dilihat dari jumlah kamar.
Ponda menyoroti pemilik hotel dan pelaku bisnis lain banyak yang belum maksimal melaporkan penggunaan ABT.
“Ini bisa dilihat dari penggunaan air PDAM. Jika penggunaan PDAM masih di bawah kebutuhan airnya dipastikan mereka menggunakan ABT. Inilah yang perlu dicek untuk memastikan penggunaan dan pajak yang harus dibayar,” tegas Ponda.
“Jika memang membutuhkan legalitas berupa dasar hukum, kami akan men-support-nya. Misalnya terkait perda atau yang lain,” imbuhnya. (bp/ken)