GIANYAR, Balipolitika.com– Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2024 di Ballroom Mal Pelayanan Publik Gianyar, Jumat, 8 November 2024 pagi.
Usung tema “Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan dan Desa”, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan dalam era keterbukaan informasi, transparansi sangat penting untuk memberikan hasil pertanggungjawaban dari kegiatan yang terlaksana dan jumlah anggaran yang dikelola.
Melaksanakan keterbukaan informasi publik bukan menjadi kewajiban badan publik namun bisa dikatakan sebagai kebutuhan.
“Kewajiban biasa berawal dari paksaan, namun jika disebut kebutuhan maka keterbukaan informasi tanpa kita sadari sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijalani,” terangnya.
Kadis Kominfo Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra menyampaikan kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memiliki konsekuensi bahwa setiap badan publik dewasa ini tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan, kecuali kategori informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan.
Pelayanan informasi tersebut dimaksudkan sebagai wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat di mana pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu sedangkan masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
”Untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik, maka Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik melaksanakan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung Suryadiputra menambahkan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan Informasi Publik Desa.
PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
“PPID Desa juga bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Peradi Denpasar, Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH. dan Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali, Dr. Ir. I Dewa Made Darma Setiawan, MP. (bp/ken)