JAKARTA, Balipolitika.com- Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.
Rakor lintas sektor tersebut dilaksanakan terkait permohonan persetujuan substansi ini diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan teknis atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah.
Khususnya terkait permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah.
Dalam paparannya, Bupati Klungkung menyampaikan bahwa tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah dalam rangka mewujudkan kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali yang nantinya akan didukung oleh sektor pertanian, ekonomi kreatif, dan digital serta pariwisata yang berwawasan lingkungan.
Adapun rencana struktur ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani skala wilayah, skala kota dan skala WP.
I Made Satria juga menambahkan bahwa rencana pola ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah terdiri dari zona lindung dan zona budi daya.
Peruntukan zona lindung yang paling luas sebagai zona badan air yaitu seluas 109,84 hektar; untuk zona budidaya luas terbesar adalah sebagai zona tanaman pangan seluas 1.382,82 hektar; diikuti dengan zona perumahan seluas 921,51 hektar dan zona pariwisata seluas 316,48 hektar.
Bupati Klungkung berharap percepatan penetapan Perkada tentang RDTR Semarapura, Tegal Besar-Goa Lawah dapat dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum dan layanan yang optimal dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Klungkung. (bp/ken)













