TAHANAN RUMAH: Terdakwa I Nyoman Sukena saat menjalani sidang lanjutan kasus landak jawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 12 September 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com- Happy ending. I Nyoman Sukena resmi pulang ke rumahnya di Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Kamis, 12 September 2024.
Penegasan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum I Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika (GPS), dkk. usai sosok pelestari landak jawa ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kisah kasus landak yang dulu kelabu perlahan mulai mencerahkan dengan dikabulkannya majelis hakim dengan perubahan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Dengan demikian terdakwa Nyoman Sukena kembali ke rumahnya hari ini,” tulis Gede Pasek Suardika.
“Selanjutnya esok hari (Jumat, 13 September 2024, red) dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dan kami Tim PH juga menyatakan bersiap langsung menjawabnya dengan pledoi. Kami tidak mau kalah gercep agar kasus ini segera berakhir,” imbuh GPS.
Menarik diketahui, GPS menyebut berubahnya status I Nyoman Sukena berkat dukungan masif masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Bali.
“Perubahan status ini semua berkat doa dan perjuangan seluruh masyarakat yang luar biasa terus meneriakkan perjuangan keadilan. Mari kawal hingga tuntutan esok dan putusan nanti sehingga keadilan bisa direngkuh kembali ke pangkuan rakyat,” tegas GPS.
Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Sukena terancam kurungan penjara selama 5 tahun dan saat ia terpuruk di sisi lain terjadi pergantian pucuk pimpinan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Dr. R. Agus Budi Santosa, S. HUT,. MT. naik pangkat menjadi Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Ironisnya, di saat bersamaan I Nyoman Sukena sukses mengembangbiakkan landak jawa dari 2 ekor menjadi 4 ekor hingga akhirnya didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). (bp/ken)