TABANAN, Balipolitika.com– Aset Pemkab Tabanan seluas 1,55 hektare di kawasan Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri disewakan kepada pihak investor dengan harga per are lebih murah dari sebungkus rokok, yakni cuma Rp28,8 ribu rupiah per bulan.
Aset tersebut adalah kawasan wisata Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Tanah itu disewakan Pemkab Tabanan kepada PT Wooden Fish Village dengan jangka waktu 30 tahun melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2053.
Adapun nilai kerja sama mencapai Rp5,46 miliar nilai kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan appraisal atau taksiran nilai aset.
Jika dirata-ratakan per tahun sewa aset tersebut mencapai Rp346,6 ribu per are atau setara Rp28,8 ribu per bulan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan kerja sama pemanfaatan aset tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini merupakan bagian dari mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
“KSP tersebut atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban dan dimaksudkan untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata, sebagai salah satu langkah mendukung potensi wisata di wilayah Tabanan,” jelas Sekda Susila.
Adapun mekanisme kerjasama tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola.
Pembagian keuntungan dari PT Wooden Fish Village dibayarkan di awal dan telah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui rekening kas daerah.
“PT Wooden Fish Village juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” terang Susila.
Kerja sama pemanfaatan aset daerah itu disepakati untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Terkait nilai sewa, Kepala Dinas Pariwisata Tabanan Anak Agung Ngurah Satria Tenaya menambahkan, penentuan nilai kerja sama Rp5,46 miliar berdasarkan Tim Appraisal Candra Kasih sesuai indikator yang ditentukan.
Lahan yang menjadi objek kerja sama berupa lahan rawa yang sewaktu-waktu bisa terkikis oleh abrasi pantai.
“Kami bersyukur PT Wooden Fish Village pada tahun 2023 mau menyewa tanah tersebut dengan besaran nilai segitu karena kalau terjadi hujan, tanah itu sewaktu-waktu bisa hilang,” jelasnya.
Ia menyebut, lahan itu akan dikelola sebagai bagian dari destinasi wisata oleh Pengelola Nuanu Creative City.
“Yang saya ketahui, nantinya pihak pengelola akan bekerja sama dengan para nelayan untuk membuat wisata air di kawasan lahan itu,” imbuh Ngurah Satria Tenaya.
Terkait kondisi ini, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa usai rapat Paripurna di DPRD Tabanan pada hari selasa lalu, mengaku sejauh ini belum mengetahui adanya aset Pemkab Tabanan di kawasan Pantai Nyanyi yang disewakan kepada investor.
“Sejujurnya saya belum tahu, untuk itu kami di dewan akan cek ke lapangan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Arnawa menyebut, aset Pemda itu pernah tersandung masalah kurang lebih sekitar tujuh tahun lalu sewaktu menduduki posisi sebagai Ketua Pansus DPRD Tabanan. (bp/tim)













