Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

PemerintahanUncategorized

Cuti Idul Fitri, MPP Sewakadarma Buka Setengah Hari

10-15 April 2024 Tutup

BUKA SETENGAH HARI: Sekda Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana tinjau pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar, Senin, 8 April 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana melaksanakan monitoring atau peninjauan pelaksanaan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar, Senin, 8 April 2024.

Hal ini dilaksanakan guna memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal saat cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Meski cuti, pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka pada Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 mulai pukul 08.00-12.00 Wita.

Turut hadir mendampingi Sekda Denpasar, Asisten Administrasi Pemerintahan I Made Toya, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta, dan Kabag Organisasi Luh Made Kusuma Dewi.

Sekda Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen tetap memberikan pelayanan publik secara efektif kepada masyarakat selama saat cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Hal ini utamanya pelayanan yang bersentuhan kepada masyarakat, seperti pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, rumah sakit, puskesmas, kecamatan, hingga desa, dan kelurahan.

Dikatakannya, monitoring ini dilaksanakan guna memastikan pelayanan publik selama cuti bersama berjalan lancar sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan baik.

“Hal ini sesuai dengan komitmen Pemkot Denpasar dan arahan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar agar pelayanan publik berjalan tetap bisa berjalan melayani kebutuhan masyarakat seperti pengurusan perizinan, pelayanan administrasi kependudukan, dan lainnya. Dari monitoring yang dilaksanakan ini ternyata masyarakat yang datang cukup antusias. Untuk itu saya memberi apresiasi kepada perangkat daerah yang telah memberikan pelayanan secara maksimal selama cuti bersama ini,” kata Alit Wiradana.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah secara resmi telah menetapkan empat hari cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Total empat hari cuti bersama Idul Fitri tersebut ditetapkan dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran, yaitu pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Sedangkan puncak Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Rabu dan Kamis, 10 dan 11 April 2024.

Hal ini mengacu Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB serta SE Gubernur Bali tersebut, Alit Wiradana mengatakan bahwa Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut termuat perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum agar perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 Wita.

“Semoga masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan selama cuti bersama ini. Pemkot Denpasar telah melakukan sosialisasi melalui media masa dan berharap masyarakat bisa memanfaatkanya dengan baik”, pungkasnya.

Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus secara teknis menjelaskan untuk Senin dan Selasa, 8-9 April 2024, pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Sedangkan pada Rabu hingga Senin, 10-15 April 2024 pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar tutup dan buka kembali pada Selasa, 16 April 2024 mendatang.

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar juga tetap buka saat cuti bersama pada Senin dan Selasa, 8-9 April 2024.

Terangnya, pelayanan buka tidak hanya di MPP Sewakadarma, melainkan di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!