Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Serang Balik, Tim Hukum PRAGIB Tuding AMIN Lakukan 36 Pelanggaran Pemilu

Ganjar Minta Pemilu Ulang Tanpa Prabowo Gibran

SERANG BALIK: Tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuding balik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan 36 pelanggaran

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuding balik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan saat persidangan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 28 Maret 2024.

“Adapun yang sebenarnya terjadi justru pemohon lah yang tercatat diduga melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan data Bawaslu,” kata Yakub.

Disebutkan terdapat 36 pelanggaran, namun Yakub hanya mengungkap dua laporan.

“Kami izin membacakan mungkin dua saja yang mulia, total ada 36 laporan. Yang pertama laporan terhadap paslon 01 di KPU tanggal 14 November 2023 atas pelanggaran pasal 27 ayat 1 peraturan KPU tahun 2023,” bebernya.

“Yang kedua, laporan terhadap cawapres paslon 01 di Smesco Mall Jakarta Selatan, DKI Jakarta, tanggal 29 November 2023, atas pelanggaran pasal 28 ayat 1 huruf c dan d UU pemilu dan pasal 72 ayat 1 huruf c dan d Peraturan KPU tahun 2023. Itu dua dari total 36 dugaan terjadinya pelanggaran yang kami anggap sudah dibacakan,” sambungnya.

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis 28 Maret 2024. Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!