Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Raih Prestasi, LPKA Karangasem Naik Status

Kini Terstandarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA)

NAIK STATUS: Raih Prestasi, LPKA Karangasem Kini Terstandarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA)

 

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yaitu Lembaga Pembinaan Kusus Anak Kelas II Karangasem untuk pertama kalinya meraih standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) setelah secara resmi menerima sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada Selasa, 21 November 2023.

Kegiatan pemberian penghargaan tersebut bertempat di Ballroom Oria Hotel, Menteng, Jakarta Pusat yang dibuka langsung oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar. Kepala LPKA Kelas II Karangasem yang diwakili oleh Kasi Pembinaan, I Wayan Nova Puspa Adi turut hadir secara langsung dalam pemberian penghargaan LPKRA tersebut.

Dalam prosesnya, LPKA Kelas II Karangasem mengikuti beberapa rangkaian proses yang dilalui untuk memperoleh standarisasi tersebut.

Awalnya dilaksanakan uji instrumen LPKRA, kemudian dilaksanakan Verifikasi dokumen standarisasi secara virtual dan terakhir adalah verifikasi lapangan melihat pelaksanaan dokumen yang telah diverifikasi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pelaksanaan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) ini dilaksanakan guna memastikan dalam pemberian pelayanan yang memerhatikan dengan prinsip – Prinsip perlindungan anak.

Melalui acara ini Kementerian perempuan dan perlindungan anak memberikan apresiasi kepada unit/lembaga yang telah memenuhi proses standarisasi LPKRA.

“Selamat kepada unit/lembaga yang telah berhasil dalam proses standarisasi Ramah anak ini yang dimana perlu memastikan pelaksanakan pemberian pelayanan kepada anak menerapkan 4 prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak” tegas Nahar

Terima kasih kepada kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membimbing dan membina serta memberikan masukan kepada LPKA Kelas II Karangasem sehingga mendapatkan penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dan memacu kami untuk senantiasa melakukan inovasi dalam membina anak binaan dengan prinsip – prinsip perlindungan anak.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Lembaga Pembinaan Kusus Anak Kelas II Karangasem sehingga berhasil meraih standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

Romi juga mengingatkan kepada jajaran LPKA Kelas II Karangasem serta seluruh UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali agar mempertahankan serta meningkatkan prestasi yang telah diraih untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat

“Selamat kepada LPKA Kelas II Karangasem atas prestasi yang telah diraih, mari bersama sama kita pertahankan serta tingkatkan apa yang telah kita peroleh saat ini sehingga seluruh UPT di lingkungan Kantir Wilayah Kemenkumham Bali senantiasa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat” tegas Romi.(bp/luc) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!