Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Ruwet Masalah Izin Tinggal, Kemenkumham Bali Jawab Tantangan

Romi Beri Solusi: Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan

SOLUSI IZIN TINGGAL: Buka Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan, Kakanwil Kemenkumham Bali, Solusi dalam Menjawab Tantangan di Bidang Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian

 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Bertempat di Ruang Darmawangsa, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto secara resmi membuka Kegiatan Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan pada Kamis, 9 November 2023.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara, Kakanwil Romi Yudianto menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan diseminasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tentunya melalui diseminasi ini akan menambah wawasan kepada seluruh peserta dalam menjawab tantangan ke depan di bidang pelayanan terutama dalam hal pemberian izin tinggal keimigrasian.

“Melalui diseminasi ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang pemahaman terkait peraturan izin tinggal keimigrasian meliputi kewajiban setiap orang asing, izin tinggal bagi orang asing dan penjamin bagi orang asing, dan saya harapkan peran aktif para peserta dalam memberi masukan dan mempertanyakan suatu hal yang menjadi hambatan ataupun pencerahan perihal izin tinggal keimigrasian dan kewarganegaraan guna terciptanya pelayanan keimigrasian yang semakin optimal dan PASTI,” tutup Romi.

Subkoordinator Penelaahan Status pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Bahrudin dalam laporan pelaksanaannya juga menyampaikan perihal tujuan diselenggarakannya Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan adalah untuk memberikan pemahaman terkait peraturan izin tinggal keimigrasian dan kewarganegaraan kepada pegawai yang bertugas di bidang izin tinggal dan status keimigrasian.

Selain itu juga untuk mendapatkan masukan dari para petugas yang berada di lapangan berkaitan dengan rencana implementasi peraturan izin tinggal keimigrasian dan kewarganegaraan yang terbaru.

Kegiatan diseminasi juga dihadiri oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, M. Tamin Satiawan dan Sulistiarso, Pejabat Administrator pada Divisi Keimigrasian, Subkoordinator Penelaahan Status pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi beserta peserta kegiatan dari UPT Keimigrasian di wilayah Provinsi Bali, Gorontalo, dan Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang terdiri dari 3 (tiga) sesi diantaranya, sesi I membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sesi II membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, dan pemaparan materi sesi III membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2023.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!